12 Koruptor di Lapas Makassar Dapat Remisi
Dari jumlah tersebut, 12 orang orang di antaranya adalah terpidana khusus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Makassar mengusulkan 536 orang warga binaan untuk memperoleh remisi.
Dari jumlah tersebut, 12 orang orang di antaranya adalah terpidana khusus tindak pidana korupsi (Tipikor).
12 terpidana tersebut diusulkan mendapatkan remisi dengan perincian delapan orang mendapat remisi satu bulan, dan empat orang mendapat remisi 15 hari.
Kepala Seksi Registrasi Lapas Kelas IA Makassar mengaku telah mengajukan berkas permohonan remisi para warga binaan ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Kita tinggal tunggu surat keputusannya saja, dan kita belum tahu kapan, bisa saja setelah lebaran. Karena terpidana khusus biasanya pengurusan permohonan remisinya lebih ribet dan harus diperiksa dengan teliti," kata Hendrik, Rabu (29/6/2016).
Terkait pemberian remisi tersebut, Hendrik mengaku itu sudah menjadi hak bagi para warga binaan, tak terkecuali para terpidana tipikor.
"Memang remisi untuk koruptor selalu menuai kontroversi, tapi semua warga binaan memiliki hak yang sama, salah satunya yaitu mendapatkan remisi seperti di hari lebaran," terangnya.
Ia juga mengaku, para warga binaan yang mendapat remisi telah membayar dendanya sesuai dengan persyaratan untuk mendapat remisi, serta telah menunjukka kelakuan baik selama masa tahanannya.
"Remisinya nanti akan dimumkan di hari lebaran, ditempel di blok-blok napi, serta ada sedikit acara seremonial untuk warga binaan yang memperoleh remisi bebas," pungkasnya. (*)