Warga Dengar Suara Tangis, Ternyata Penghina Presiden Jokowi Lakukan Ini Kepada Bocah 10 Tahun
Perbuatan Muhammad Arsyad, penghina Presiden Joko Widodo diketahui setelah warga mendengar tangis dari sebuah rumah.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM - Perbuatan Muhammad Arsyad alias Imen (26), penghina Presiden Joko Widodo diketahui setelah warga mendengar tangis dari sebuah rumah.
Diketahui, Arsyad dibekuk aparat Kepolisian saat diduga membawa kabur dan menyekap anak perempuan berusia 10 tahun berinisial F di villa di kawasan Puncak, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, Senin (11/7/2016).
Kasat Reskrim Polres Depok Kompol Teguh Nugroho menuturkan, Arsyad dan F awalnya bertemu di sebuah warung di Cilodong, Depok pada Minggu (10/7/2016) sekitar pukul 21.30.
Arsyad pun berusaha menyetubuhi F dengan berpura-pura meminta F untuk menunjukkan lokasi suatu tempat.
"F sedang jajan ke warung kemudian bertemu dengan Arsyad. F dibujuk dan dirayu diminta untuk menunjukkan Indomaret, namun Arsyad membawa korban sampai ke wilayah Puncak," kata Teguh saat dihubungi, Senin (11/7/2016).
F dibawa oleh Arsyad ke sebuah villa lalu ditahan di sana.
Beruntung, warga sekitar mengetahui perbuatan Arsyad karena mendengar suara tangisan tak henti-henti.
Arsyad pun digiring warga ke kantor polisi sebelum menyetubuhi F.
Dari Cisarua, kasus Arsyad dilimpahkan ke Polres Depok karena orangtua F melaporkan anaknya yang hilang ke Polres Depok pada Senin sekitar pukul 04.00.
Arsyad pun kini terancam Pasal 332 KUHP tentang penculikan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian saat ini masih memeriksa Arsyad terkait kasus penculikan tersebut.
Adapun Arsyad sempat dijadikan tersangka oleh Mabes Polri pada 2014 karena mengunggah montase gambar hasil rekayasa yang memperlihatkan Joko Widodo dalam kondisi telanjang tengah berhubungan seksual dengan Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri melalui akun Facebook-nya.
Pemuda yang biasa berjualan sate itu kemudian mendapatkan penangguhan penahanan pada Senin (3/11/2014), setelah ditangkap dan ditahan di Mabes Polri di Jakarta selama 12 hari.
Presiden Joko Widodo telah memaafkan Arsyad, bahkan Iriana Widodo memberikan uang santunan ke keluarga Arsyad.