Mobil Rp 1,3 Miliar, 3 Rumah Mewah Milik Bandar Narkoba di Bali Disita
Barang bukti dari Putu Leon adalah satu unit mobil Jeep Rubicon warna putih plat DK 614 UH.
Editor: Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Putu Leon cs ditangkap Bareskrim Mabes Polri di ruko sebelah warung Bakmi MG Express Jalan Dewi Sri Blok C4, Kuta, Badung, pada 12 Maret 2016.
Komplotan ini disebut-sebut sebagai bandar besar peredaran narkotika di Bali.
Leon berperan sebagai bandar dan pemodal, sedang Cahyadi dan Astawa sebagai pengedar di tempat-tempat hiburan malam di Pulau Dewata.
Kepala Kejari (Kajari) Denpasar Erna Normawati Widodo Putri mengungkapkan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II ketiga tersangka dan barang bukti dari Kejagung atas perkara narkotika.
Barang bukti dari Putu Leon adalah satu unit mobil Jeep Rubicon warna putih plat DK 614 UH.
Mobil mewah ini belum memiliki surat lengkap (STNK dan BPKB) hanya ada berupa surat jalan.
Pun di dalam mobil Rubicon ditemukan uang Rp 314 juta, 950 dollar Australia, 1 dollar Amerika, dan handphone di dalam tas yang dibawa oleh Putu Leon.
Erna menduga mobil Rubicon ini baru.
Dia memerintahkan Kasipidum berkoordinasi dengan Polda Bali untuk mengetahui siapa pemilik mobil tersebut.
"Tadi saya tanya sama jaksa peneliti perkara ini, mobil ini sudah lunas sebesar Rp 1,5 miliar. Cuma tidak ada BPKB dan STNK."
"Di Putu Leon tidak ditemukan narkotika, sedangkan tersangka Made Astawa alias Krecek tidak ditemukan barang bukti, namun posisinya sedang bersama tersangka Cahyadi,” terang Erna.
Namun dijelaskan Erna, terhadap perkara norkotika ini, jaksa peneliti Kejagung di TPUL Jampidum Kejagung telah melakukan pengembangan.
Dari penelitian, perkara ini tidak murni pidana narkotika tapi juga mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu diperoleh dari pengembangan dan penelitian jaksa, yakni salah satunya didapati mobil Rubicon dan 3 rumah yang berlokasi di Bali milik Putu Leon tersebut.
"Oleh karena itu, dalam P19 atau berkas petunjuk perkara pokok narkotika dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari hasil penelitian berkas tersebut oleh jaksa dari Jampidum Kejagung ke Mabes Polri, akhirnya perkara ini benar dikembangkan ke TPPU atas nama tersangka I Putu Leon,” ujar Erna.
Tak hanya memiliki mobil mewah Rubricon yang telah disita serta 3 rumah mewah, tersangka Putu Leon juga memiliki sejumlah usaha seperti tambang Galian C, koperasi, dan Kafe Noname.
Diduga aset dan usaha Putu Leon berasal dari hasil bisnis narkoba.
Dijelaskan Erna, terkait dengan pengembangan ke tindak pidana pencucian uang, jaksa peneliti dari Kejagung telah menerima SPDP, dan penyidiknya dari Bareskrim Mabes Polri.
“Untuk perkara TPPU nanti juga akan dilimpahkan dan persidangannya akan digelar di PN Denpasar. Terkait penahanan tiga tersangka ini, kami akan berunding dulu. Di mana para terdakwa akan ditahan, yang penting aman dan semua berjalan lancar,” terang Erna, yang baru sebulan menjabat sebagai Kajari Denpasar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.