Gubernur Bali Pidanakan Pengguna Facebook ke Polda Dinilai tidak Tepat
Gubernur Bali, Made Mangku Pastika melaporkan Aridus Jiro menyangkut status Aridus yang dibuat di akun jejaring sosial Facebook.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, Made Mangku Pastika melalui Karo Humas Pemprov Bali Dewa Gede Mahendra Putra, Jumat (8/7/2016) melaporkan Aridus Jiro menyangkut status Aridus yang dibuat di akun jejaring sosial Facebook.
Menanggapi hal ini, dua organisasi yang bergerak di bidang pendampingan pengguna internet Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET) dan Sloka Institute yang aktif bergerak di bidang jurnalisme, angkat bicara.
Melalui rilis yang diterima Tribun Bali (Tribunnews.com Network), dua organisasi itu menilai status yang dibuat oleh pengguna Facebook Aridus Jiro merupakan bagian dari penggunaan hak untuk berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar 1945 terutama Pasal 28E.
Kemudian, pelaporan oleh Kabiro Humas Pemprov Bali terhadap Aridus Jiro terkait status di Facebook bukanlah tindakan yang tepat.
Jika memang status tersebut dianggap tidak benar, maka Gubernur Bali ataupun pihak Pemprov Bali sebaiknya memberikan jawaban atau komentar pada status tersebut sesuai dengan sifat media sosial. Di mana, ruang jawab telah disediakan oleh teknologi informasi tersebut.
Ketiga, pemidanaan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE merupakan ultimum remedium yakni upaya paling terakhir setelah upaya mediasi dan solusi konstruktif lainnya dicoba untuk mencari jalan keluar kekeluargaan.
Perlu menjadi pertimbangan bahwa pasal 27 ayat 3 UU ITE telah banyak memidanakan paling tidak 180 netizen dan menimbulkan efek jera (chilling effect) atas ekspresi yang merupakan pilar utama demokrasi.
"Oleh karena itulah, kami mengimbau agar kedua belah pihak menahan diri untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dan melakukan mediasi untuk menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan," ujar Damar Juniarto dari SAFENET, Senin (18/7/2016).
"Kami percaya bahwa tulisan seharusnya dijawab dengan tulisan, bukan dengan tuntutan menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE sekaligus sebagai pendidikan untuk publik," sambung Anton Muhajir dari Sloka Institute.
Dijelaskannya, kasus pelaporan pemidanaan oleh Pemprov Bali ini dilakukan oleh Karo Humas Polda Bali pada Jumat, 8 Juli 2016 setelah pengguna Facebook dengan nama Aridus Jiro menulis status sebagai berikut:
"Pagi ini, setelah acara megobedan atau mesangih, baik di rumah masing-masing pengiring maupun secara massal di Payadnyaan, terkait upacara memukur di Puri Agung Jro Kuta Denpasar, sore ini dilanjutkan dengan upacara Ngangget Don Bingin. Sayang, acara tidak lagi bisa dilaksanakan di tempat biasa seturut tradisi karena pohon beringin bernilai sakral tersebut dipangkas habis daun dan rantingnya, entah alasan apa? Ada yang berasumsi mungkin orang penting yang kini berumah jabatan di sana tidak ingin terusik ketenangannya. Ohh begitukah? Inikah cermin sikap ajeg Bali termutakhir?"
Saat itu pula, Dewa Gede Mahendra Putra melaporkan pemilik akun Aridus Jiro ke Polda Bali dengan nomor laporan LP/272/VII/2016/Bali/SPKT.
Adapun Pasal 27 ayat 3 Yo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP. (ang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.