Keluarkan Sajam Saat akan Dibekuk, Residivis Curat Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Seorang residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Sidik (27) dibekuk personil Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Seorang residivis pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) bernama Sidik (27) dibekuk personil Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak, di sekitar parkiran pangkalan sampan, Jl Tanjungraya I, Pontianak Timur, Senin (18/7/2016) sekitar pukul 22.30 WIB.
Tersangka Sidik ditangkap, berdasarkan laporan kepolisian Lp / 2011 / VII / 2016 / Kalbar / Resta Ptk Kota, tertanggal 12 Juli 2016.
Karena telah membobol sebuah rumah di Gang Suditrisno No 1 A, Jl Uray Bawadi, Pontianak Kota, pada Selasa (12/7/2016) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Korban meninggalkan rumah untuk bekerja jam 07.00 pagi, kemudian begitu pulang ke rumah pada sore harinya, mendapati pintu rumah sudah dalam kondisi rusak."
"Setelah dilakukan pengecekan di dalam rumah, ternyata ada harta bendanya yang sudah hilang," ungkap Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Kemas Abdul Azis, Selasa (19/7/2016).
Tersangka Sidik yang sehari-harinya hanyalah seorang pengangguran ini merupakan warga Gang Hasia, Jl HRA Rahman, Pontianak Barat.
Ia masuk ke dalam rumah korbannya dengan cara merusak pintu depan, dan berhasil menguras harta benda korban dengan kerugian mencapai sekitar Rp 20 juta.
"Setelah masuk, tersangka mengambil satu unit HP merk Coolpad Sky 501 warna putih, kemudian satu unit tablet merk Samsung warna putih, 1 unit laptop merk Acer One 14", satu unit laptop Acer warna hitam, kalung emas seberat 10 gram, dua gelang emas, liontin, empat cincin perak bermata batu kecubung, sungai dare, bacan, dan giok Aceh, kejadian mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta," papar Azis.
Kejadian pencurian tersebut lantas dilaporkan korban ke Mapolresta Pontianak. Personil Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak, kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan.
"Kemudian personil mendapatkan informasi di lapangan, mengenai keberadaan yang diduga merupakan barang bukti berupa satu unit Hp Coolpad Sky 501," jelasnya.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar telepon seluler tersebut memang merupakan milik korban, namun kini telah berpindah tangan ke seorang ibu rumah tangga bernama Mardah (20), yang beralamat di sekitar Masjid Jami, Jl Tanjungraya I, Pontianak Timur.
"Setelah dilakukan pengembangan, HP tersebut didapatkan dari yang diduga tersangka atas nama Sidik," terang Azis.
Berdasarkan informasi ini, personil Jatanras melakukan pengejaran terhadap tersangka Sidik.