Dedi Dipecat Setelah Kepergok Curi Kotak Amlop Pengantin
Aksi Dedi pun kepergok keluarga tuan rumah dan Dedi pun langsung membuang uang yang diambilnya ke semak-semak.
Penulis: Welly Hadinata
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Sriwijaya Post, Welly Hadinata
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dedi (21), harus rela kehilangan pekerjaannya sebagai pekerja bongkar pasang pelaminan pengantin dan kini mendekam di sel penjara Mapolsek Plaju Palembang, Rabu (20/7/2016).
Pasalnya Dedi mencuri kotak pelaminan milik pengantin yang masih berisikan amplop dari para undangan.
Aksi pencurian dilakukan Dedi pada resepsi penikahan yang diadakan keluarga Repintang (53) di kawasan Jalan Tegal Binangun Kecamatan Plaju Palembang, Senin (18/7/2016).
Ketika itu bermula Dedi membongkar pelaminan yang disewa tuan rumah. Namun tanpa seizin tuan rumah, Dedi mengambil kotak amplop pelaminan di dalam kamar pengantin dan dibawa ke dalam mobil angkutan pelaminan.
Saat di dalam mobil, Dedi kemudian mengambil kunci kotak amplop dan langsung mengambil satu amplop berisikan uang Rp200 ribu.
Aksi Dedi pun kepergok keluarga tuan rumah dan Dedi pun langsung membuang uang yang diambilnya ke semak-semak.
Pihak keluarga tuan rumah pun mendekati Dedi dan mempertanyakan kotak amplop. Namun Dedi sempat membantah dan akhirnya pihak tuan rumah melapor ke Polsek Plaju.
Setelah petugas tiba di lokasi, Dedi langsung diperiksa petugas dan akhirnya petugas mendapatkan barang bukti uang Rp200 ribu di semak-semak sekitar tenda yang dibuang Dedi.
Petugas pun mengamankan Dedi berikut barang bukti kotak amplop milik pengantin yang berisikan 21 amplop dengan total uang tunai Rp665 ribu.
"Saya lagi buntu, jadi saya ambil satu amplop di dalam kotak. Saya hanya sekedar untuk beli rokok, karena sebenarnya gaji bongkar pasang pelaminan sudah cukup," ujar Dedi yang mengaku menyesal.
Sementara itu Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara didampingi Kapolsek Plaju AKP Majavet mengatakan, petugas mendatangi TKP setelah mendapatkan laporan dari korban.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan barang bukti amplop yang sudah terbuka dan uang Rp200 ribu di semak-semak sekitar lokasi.
"Kotak yang berisikan 21 amplop juga diamankan sebagai barang bukti. Karena tersangka sudah membukan kotak tanpa sesisin pemiliknya. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun," ujarnya.(*)