Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Jaksa di Jabar dan Pegawai Tata Usaha Dipecat

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberhentikan secara tidak hormat seorang jaksa dan staf tata usaha.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Seorang Jaksa di Jabar dan Pegawai Tata Usaha Dipecat
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat publikasikan capaian kinerja periode Januari-Juni 2016 kepada awak media, di kantornya, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/7/2016). Capaian kinerja itu berkaitan dengan penanganan perkara, proses penyidikan, penyelamatan aset negara, penyuluhan hukum, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memberhentikan secara tidak hormat seorang jaksa dan staf tata usaha.

Keduanya merupakan pegawai Kejati Jabar yang mendapat sanksi terberat lantaran melakukan pelanggaran dispilin.

Kepala Kejati Jabar, Setia Untung Ari Muladi, seorang jaksa dan staf tata usaha itu satu dari tiga kasus pelanggaran disiplin yang telah diberikan sanksi.

Menurutnya, pihaknya juga memberikan sanksi terhada enam jaksa dan dua staf tata usaha lainnya.

“Kedua pegawai itu merupakan pegawai yang mendapatkan hukuman disiplin paling berat selama periode Januari sampai Juni 2016,” kata Kepala Kejati Jabar, Setia Untung Ari Muladi, kepada wartawan di kantornya, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/7/2016).

Ditanya jenis pelanggaran yang dilakukan jaksa dan staf yang dipecat, Untung tak merincinya.

Berita Rekomendasi

Namun ia menjamin pemecatan dilakukan jika seorang pegawai kejaksaan melakukan pelanggaran berat. Dikaitkan dengan Jaksa Deviyanti, Untung membantahnya.

“Bukan (Deviyanti. Red). Kalau dia sedang proses pemberhentian,” kata Untung.

Dikatakan Untung, dari enam jaksa yang juga diberikan sanksi, empat di antaranya terkena sanksi ringan. Sedangkan dua jaksa dan dua staf tata usaha, kata dia, dikenakan sanksi sedang.

“Sanksi ringan itu berupa teguran, sedangkan sanksi sedang itu penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat,” kata Untung.

Untung mengatakan, jumlah pegawai yang terkena sanksi itu mengalami penurunan dibandingkan penindakan pada tahun sebelumnya.

Ia mengklaim, penurunan itu dipengaruhi semakin efektifnya fungsi pengawasan dan upaya preventif yang dilakukan untuk mencegah pegawai melakukan pelanggaran.

Untun mengatakan, pihaknya pun berkomitmen untuk menindak tegas pegawai yang melakukan pelanggaran.

Selama satu semester pihaknya menerima 26 laporan pengaduan soal pegawai kejaksaan yang melakukan pelanggaran.

“Kami sudah mnelakukan klarifikasi terhadap 22 laporan . Sedangkan empat lapran telah dilakukan inspeksi kasus untuk ditindaklanjuti,” ujar Untung. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas