Baru Dua Bulan Menjabat Rektor, Prof Husain Syam Bekukan Lembaga Pers Mahasiswa
Husain yang merasa dipermalukan kemudian menjatuhkan sanksi tersebut kepada LPM Profesi.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Husain Syam langsung "ganas" di awal kepemimpinannya sebagai rektor.
Tak tanggung-tanggung, di awal periode kepemimpinannya Husain langsung mengeluarkan keputusan melarang Lembaga Pers Mahasiswa UNM untuk terbit.
Saat acara lepas sambut dengan para wakil rektor di Ruang Teater, kampus UNM Gunungsari Baru, Kamis (21/6/2016) siang tadi, Husain mengumumkan pembekuan terhadap salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di UNM tersebut.
UKM yang dibekukan adalah Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Profesi UNM. Husain menghukum lembaga yang bergerak di bidang jurnalistik itu dengan hukuman larangan terbit selama tiga edisi.
Mantan Dekan Fakultas Teknik UNM itu menuding LPM Profesi telah mencemarkan nama baik UNM dengan menerbitkan pengumuman SBMPTN lebih awal dari waktu yang ditentukan.
Husain yang merasa dipermalukan kemudian menjatuhkan sanksi tersebut kepada LPM Profesi.
"Mungkin Prof Arismunandar (rektor sebelumnya) kemarin tidak bisa menegur karena banyak hal lain luar biasa yang ditimbang. Saya beda. Kan kalau sudah begini malu kita. Kalau ada teguran kan artinya kita tidak lakukan pembiaran," paparnya pada acara serah terima tersebut.
Salah Satu Dewan Pendamping LPM Profesi, Rina Atmasari menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh rektor yang baru dua bulan menjabat sebagai rektor sejak dilantik 17 Mei lalu.
Rina menyayangkan sikap Husain yang mengumbar sanksinya ke khalayak, padahal surat keputusan pemberian sanksi sendiri hingga kini tak pernah diterima oleh LPM Profesi.
"Masalahnya adik-adik pengelola LPM Profesi belum pernah menerima surat resmi dari UNM terkait hal ini, tapi malah diumbar di depan forum yang dihadiri banyak media, itu kan bisa mempermalukan citra UNM juga," kata Rina.
Rina melanjutkan, persolan sanksi seharusnya tak perlu diumbar dan diributkan oleh Husain, karena masih banyak hal lain yang lebih penting untuk diperhatikan oleh rektor.
"Kasus dugaan Korupsi di pembangunan Laboratorium Fakultas Teknik UNM misalnya, itu kan terjadi di masa ia menjabat sebagai dekan, harusnya itu yang ia jelaskan ke khalayak," tegasnya.
Ia bahkan mencurigai ada motif lain di balik pemberian sanksi ini.
"Tabloid Mahasiswa Profesi kan sering mengkritik kebijakan UNM yang dianggap melenceng dan merugikan mahasiswa, jangan-jangan itu juga jadi alasan, rektor tak suka dikritik," tandasnya.
Selain larangan terbit, Husain juga menyetop dana kemahasiswaan untuk LPM Profesi, tak mengizinkan lagi Profesi menerbitkan pengumuman mandiri, serta pengelola Profesi terancam disidang di Komisi Disiplin (Komdis) UNM. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.