Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasi Pemerintahan Tertangkap Buat Uang Palsu Rp 7 Milyar

Bareskrim Mabes Polri menggerebek sebuah rumah di Desa Candisari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Kamis (21/7/2016).

Editor: Sugiyarto
zoom-in Kasi Pemerintahan Tertangkap Buat Uang Palsu Rp 7 Milyar
nur ichsan/warta kota/nur ichsan
UANG PALSU 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Bareskrim Mabes Polri menggerebek sebuah rumah di Desa Candisari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Kamis (21/7/2016).

Di rumah ini, polisi menyita uang palsu senilai Rp 7 milyar.

Di rumah ini, polisi mengamankan dua orang bernama Aris Munandar dan Herianto.

Dari informasi yang dihimpun Tribun Jateng, penggerebekan ini berawal dari penangkapan Eko Yulianto di Kabupaten Temanggung.

Dari Temanggung, polisi dari Bareskrim Mabes Polri kemudian bergerak ke Magelang dan menggerebek rumah milik Heriyanto.

Heriyanto diketahui sebagai Kepala Seksi Pemerintahan di kantor Desa Candisari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.

Berita Rekomendasi

Di rumah itu, polisi mengamankan barang bukti Rp 7 milyar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Uang palsu siap edar sebanyak Rp 2 milyar, sedangkan uang palsu yang belum dipotong potong banyak Rp 5 milyar.

Selain uang palsu, polisi juga menyita alat sablon sebanyak 28 kotak, alas sablon, mesin foto copi, puluhan printer, dan mesin pemotong kertas.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Liliek Darmanto, membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

"Yang menangkap anggota dari Bareskrim Mabes Polri, kami cuma membackup personel," kata Liliek.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas