Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polisi yang Menyamar
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat menangkap dua pengedar narkoba, Kamis (21/7/2016) dinihari.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat menangkap dua pengedar narkoba, Kamis (21/7/2016) dinihari.
Keduanya ditangkap saat akan transaksi narkoba di Kabupaten Pesisir Barat.
Kedua tersangka adalah Faisol Kadhafi (42), warga Jalan Ratu Dipuncak, Kelurahan Durian Payung, Bandar Lampung; dan Catur Handoko (33), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa tiga unit laptop, empat buah telepon seluler, kartu ATM berikut bukti transfer transaksi, uang sejumlah Rp 430.000, jarum kompor alat isap, sabu seberat kurang lebih satu gram, dan pil ineks merk WB warna biru muda sebanyak 10 butir.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan hasil penyamaran anggota.
"Mereka ditangkap di depan markas Polsek Pesisir Selatan," ujar Sulis, Jumat (22/7/2016).
Sulis mengatakan, awalnya petugas pura-pura memesan narkoba dari kedua tersangka. Tersangka datang dari arah Krui menuju Bengkunat.
"Petugas mengadang kedua tersangka di depan kantor Polsek Pesisir Selatan," kata Sulis.
Petugas lalu menggeledah dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dan ineks.