Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Tidak Dijawab Pemprov, Ditjen Otoda Tidak Bisa Nonaktifkan Bupati Barru

Ditjen Otoda Kemendagri sudah siap menonaktifkan Idris Syukur jika sudah ada surat dari gubernur

Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Surat Tidak Dijawab Pemprov, Ditjen Otoda Tidak Bisa Nonaktifkan Bupati Barru
TRIBUN/SANOVRA JR
Bupati Barru, Andi Idris Syukur (tengah) berjalan menuju ruang sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Makassar, Sulsel, Senin (28/3). Tedakwa di jerat kasus gratifikasi danTindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) penerbitan izin usaha eksplorasi tambang di kabupaten Barru Sulawesi Selatan. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otoda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemedagri) mengaku mendapat tekanan Ombudsman untuk segera menonaktifkan Bupati Barru, Andi Idris Syukur.

Namun penonaktifan Idris Syukur yang telah berstatus terdakwa tersebut masih terkendala pada surat dari Gubernur Sulsel yang belum diterima oleh Ditjen Otoda.

"Sudah seharusnyalah (non aktif) karena statusnya sudah terdakwa dan kita sudah mendapat tekanan dari Ombudsman. Sudah ada permintaan jadi sudah selayaknya memang dinonaktifkan, gak boleh dilama-lamain kalau memang statusnya sudah seperti itu," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono, Kamis (21/7/2016).

Sumarsono mengatakan, pihaknya belum bisa memproses karena belum ada surat balasan dari pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Ia pun menegaskan, Ditjen Otoda Kemendagri sudah siap menonaktifkan Idris Syukur.

"Kalau pusat siap menonaktifkan, jika sudah ada surat dari gubernur, karena prosedurnya seperti itu, pokoknya kami tinggal menunggu saja," kata Sumarsono.

Berita Rekomendasi

"Kalaupun yang bersangkutan tidak bersalah kan bisa kita kembalikan lagi, makanya penonaktifan ini bersifat sementara selama berstatus terdakwa dan menjalani proses hukum," sambung dia.

Sumarsono berharap Pemerintah Sulsel segera merespon surat dari Dirjen Otoda.

"Mudah-mudahan ada konfirmasi segera dari Pak Gubernur," katanya.

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas