Surat Tidak Dijawab Pemprov, Ditjen Otoda Tidak Bisa Nonaktifkan Bupati Barru
Ditjen Otoda Kemendagri sudah siap menonaktifkan Idris Syukur jika sudah ada surat dari gubernur
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otoda) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemedagri) mengaku mendapat tekanan Ombudsman untuk segera menonaktifkan Bupati Barru, Andi Idris Syukur.
Namun penonaktifan Idris Syukur yang telah berstatus terdakwa tersebut masih terkendala pada surat dari Gubernur Sulsel yang belum diterima oleh Ditjen Otoda.
"Sudah seharusnyalah (non aktif) karena statusnya sudah terdakwa dan kita sudah mendapat tekanan dari Ombudsman. Sudah ada permintaan jadi sudah selayaknya memang dinonaktifkan, gak boleh dilama-lamain kalau memang statusnya sudah seperti itu," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono, Kamis (21/7/2016).
Sumarsono mengatakan, pihaknya belum bisa memproses karena belum ada surat balasan dari pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ia pun menegaskan, Ditjen Otoda Kemendagri sudah siap menonaktifkan Idris Syukur.
"Kalau pusat siap menonaktifkan, jika sudah ada surat dari gubernur, karena prosedurnya seperti itu, pokoknya kami tinggal menunggu saja," kata Sumarsono.
"Kalaupun yang bersangkutan tidak bersalah kan bisa kita kembalikan lagi, makanya penonaktifan ini bersifat sementara selama berstatus terdakwa dan menjalani proses hukum," sambung dia.
Sumarsono berharap Pemerintah Sulsel segera merespon surat dari Dirjen Otoda.
"Mudah-mudahan ada konfirmasi segera dari Pak Gubernur," katanya.