Selundupkan Sabu ke Rutan, Deden Divonis Enam Tahun Penjara
Terdakwa dihukum pidana denda sebesar Rp 1 Miliar. Apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama enam bulan
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara enam tahun terhadap Deden Supriatna (24).
Deden divonis karena terbukti menyelundupkan sabu sabu ke dalam Rutan Klas I Tanjungkarang (Rutan Way Huwi).
Putusan ini dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (25/7/2016).
Menurut hakim ketua Ahmad Suhel, perbuatan Deden terbukti sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa dihukum pidana denda sebesar Rp 1 Miliar. Apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama enam bulan," ujar Suhel.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Sukaptono.
Jaksa menuntut Deden dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara.