Kepala UPTD Parkir Kota Pekanbaru Menyamar di Pasar Bawah, Ini yang Dia Temukan
Dari laporan itu, pihaknya menanggapi dengan melakukan penyamaran guna mengetahui siapa jukir yang bermain dengan nilai retribusi.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syahrul Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kepala UPTD Parkir Dishubkominfo Kota Pekanbaru Bambang kaget, ketika mengetahui retribusi parkir di kawasan Pasar Bawah mencapai Rp 3 ribu per kendaraan roda dua.
Disampaikannya kemarin, Senin (25/7/2016) kejadian itu diketahuinya ketika tengah menyamar sebagai masyarakat umum dan parkir di sekitar lokasi Pasar Bawah. Ia diminta seorang Juru Parkir (Jukir) retribusi senilai Rp 3 ribu.
Padahal, menurut perda yang berlaku, besar retribusi roda empat hanya dikenakan sebesar Rp 2 ribu dan roda dua sebesar Rp 1.000 per kendaraan.
"Sebelumnya, saya banyak dapat laporan dari masyarakat yang mengeluhkan mahalnya retribusi parkir di daerah itu," kata Bambang.
Dari laporan itu, pihaknya menanggapi dengan melakukan penyamaran guna mengetahui siapa jukir yang bermain dengan nilai retribusi.
"Setelah keluar, kami diminta uang parkir Rp 3 ribu. Saya kaget, berarti laporan masyarakat selama ini benar," sampainya.
Atas kejadian itu, pihaknya langsung memanggil pemilik Surat Perintah Tugas (SPT) Parkir dan langsung memberi peringatan.
Pihaknya juga menuntut perjanjian diatas materai yang berisi, bahwa si pemegang SPT tak membenarkan memungut retribusi diatas ketentuan perda.
"Kalau terulang lagi, kami tak segan untuk memberi sanksi pencabutan SPT sesuai perjanjian tertulis yang disepakati," tandasnya.
Sebelumnya, tim UPTD Parkir Dishubkominfo Kota Pekanbaru sudah mengamankan 15 orang jukir diketahui masih memegang kartu identitas kadaluarsa.
Kartu tersebut pun ditarik dan 15 jukir tersebut diproses dan diberi peringatan keras untuk tidak beroperasi sebagai juru parkir lagi. (*)