Ketua SEAPA Nilai Kasus Aridus Bisa Berujung Pada Kriminalisasi
Status Facebook oleh Akun bernama Aridus Jiro menjadi pemidanaan oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Status Facebook oleh Akun bernama Aridus Jiro menjadi pemidanaan oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang diwakilkan kepada Karo Humas Pemprov Bali Dewa Gede Mahendra Putra.
Akun milik warga Bali I Made Sudira itu pun menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.
Seperti pada sore ini, beberapa pihak pun melakukan diskusi di Warung Kubu Kopi Taman Uber Sari Jalan Hayam Wuruk Denpasar Bali, Selasa (26/7/2016).
Ketua SEAPA (South East Asia Pacific Alliance) Eko Maryadi alias Item, mengaku persoalan Aridus ini menjadi kekhawatiran di masa mendatang. Utamanya menyoal kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Alasannya, kasus Aridus merupakan pengamatan situasi di sekitar oleh seorang budayawan.
Adalah sah-sah saja ketika diekspresikan ke ranah publik. Sebab, itu berkaitan dengan budaya dan adat Bali yang memang patut untuk dikritisi.
Bukan sebaliknya, Pemerintah dalam hal ini Gubernur menjadi anti kritik terhadap status yang dibut oleh Aridus.
"Ketika akses publik (pohon beringin,red) tidak bisa diakses dengan bebas. Menjadi hal yang biasa ketika itu menjadi kritik oleh Budayawan Bali."
"Jika saja saya menjadi Gubernur, saya akan berterimakasih. Bukan menuntut. Apalagi mewakilkan atau menunjukkan penyalahgunaan kekuasan seperti saat ini," ujarnya, Selasa (26/7/2016) kepada Tribun Bali.
Item mengaku apabila kasus ini harus dijawab oleh kalangan organisasi wartawan secara nasional dan aktivis-aktivis. Seperti blogger atau kalangan pengguna sosial media secara kritis.
Pendek kata, kasus ini jangan dianggap remeh. Ini masalah serius.
"Bali merupakan Miniatur Indonesia. Jika ini akan berujung pada proses kriminaliasai, maka akan menjadi berbahaya sekali pada komunitas pers," tegasnya.
Ulasan Item didukung kuat dengan adanya lebih dari seratusan laporan kasus, kalau tidak salah 113 kasus ke pihak Kepolisian.
Dan memidanakan seseorang dengan Pasal 27 ayat 3 Yo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP.
Ia mencontohkan, salah satu contoh yang menjadi laporan itu ialah pada bulan Mei menyangkut aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) di Ternate.
Saat aktivis itu memposting materi komunisme, kaos bergambar Palu Arit kemudian dijemput oleh yang diduga aparat dan mengalami penyiksaan.
"Artinya adalah, sangkaan Pasal itu sangat berbahaya bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi."
"Apalagi itu inheren dengan proses jurnalistik. Dan wartawan sebagai subjek dalam hal ini," ujarnya. (ang).