Terpidana Mati Merry Utami Pernah Tiga Minggu Tinggal di Sukoharjo
Tahun 2003, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman mati bagi Merry.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Bayu Ardi Isnanto
TRIBUNNEWS.COM, SUKOHARJO - Terpidana kasus peredaran narkoba yang akan dieksekusi mati, Merry Utami, ternyata pernah tinggal di Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Namun kala itu Merry hanya tiga minggu tinggal di rumah kakak kandungnya, DW.
Rumah itu berlokasi di Jl Veteran II, Singopuran, Kartasura, Sukoharjo.
Hal tersebut diceritakan oleh tetangga DW, Priyono, di rumahnya, Selasa (26/7/2016).
"Dulu saya pernah menguruskan KTP Merry, sekitar tahun 2001," kata Priyono, yang merupakan pensiunan perangkat desa.
Catatan TribunSolo.com, Merry Utami ditangkap pada 31 Oktober 2001 di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng, Banten, karena membawa heroin seberat 1,1 kilogram.
Tahun 2003, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman mati bagi Merry.
Kemungkinan Merry segera dieksekusi mati di Lapas Nusakambangan.
Karena itulah Merry telah dipindahkan dari Lapas Wanita Tangerang ke Lapas Besi, Nusakambangan, Jateng.
Warga Madiun
Menurut Priyono, Merry sebelumnya tercatat sebagai warga Madiun, Jatim, dan tinggal bersama suami (kemudian bercerai, Red) dan dua anaknya.
Ketika itu dia bekerja sebagai perawat di Hongkong.
"Setelah itu dia pulang ke Indonesia, tinggal bersama kakaknya di kampung ini, menganggur," ujar Priyono.
Dia kemudian berencana kembali bekerja ke Hongkong. Untuk itu dia mengurus visa di Jakarta.
Selama di Jakarta, menurut Priyono, Merry tinggal bersama kerabatnya.
"Saat itulah dia berjumpa dengan seorang bule, akhirnya dia berangkat juga ke luar negeri," kata Priyono.
"Setelah itu tiba-tiba ada kabar penangkapan Merry," tuturnya. (*)