3 ABG Pengeroyok Deny Dibui Enam Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Manado memvonis enam tahun pidana penjara kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan Deny Raymond Albert Rampengan.
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Manado, Finneke Wolajan
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pengadilan Negeri Manado memvonis enam tahun pidana penjara kepada tiga terdakwa kasus pembunuhan Deny Raymond Albert Rampengan.
Ketiga teradakwa tidak lain anak baru gede yakni WRT (17), YVT (17) dan JW (17). Mereka tertunduk lesu mengetahui pidana penjara yang harus mereka tanggung, Rabu (27/7/2016).
Hakim menyatakan ketiga terdakwa bersalah telah mebunuh Deny pada Kamis 9 Juni 2016 lalu, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Putusan hakim menguatkan dakwaan jaksa yang menjerat ketiga terdakwa pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 351 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Vonis majelis hakim yang dipimpin Agnes H Nugraheni sesuai tuntutan jaksa penuntut umum yang dikoordinatori Remlis Lawendatu.
Suasana putusan sidang kasus pembunhan yang menyeret tiga terdakwa remaja berjalan lancar, tak ada reaksi berlebihan dari keluarga korban maupu terpidana.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Kamis 9 Juni 2016, sekitar pukul 02.00 Wita. Berlokasi di Kelurahan Kairagi Weru, Lingkungan IV, Kecamatan Paal Dua.
Berawal saat Kevin (terdakwa berkas terpisah) dan ketiga terdakwa tengah minum minuman keras bersama Deny. Tiba-tiba mereka cekcok. Terjadilah perkelahian tak seimbang. Korban Deny dikeroyok empat orang sampai tewas.
Para terdakwa mengaku terjadi baku hantam antara Kevin dan Deny. Ada yang meninju, menendang sampai menggunakan batu. Sehingga korban terkapar tak berdaya.
Delapan hari setelah menjalani perawatan di rumah sakit, korban Deny akhirnya meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.