Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jabar Belum Temukan Keterlibatan Orang Dalam Kasus BPJS Palsu

penyidik yang telah mengungkap kasus pemalsuan kartu BPJS Kesehatan masih mengembangkan dan menyelidiki keterlibatan pelaku lain.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Polda Jabar Belum Temukan Keterlibatan Orang Dalam Kasus BPJS Palsu
Youtube
Korban Kartu BPJS Palsu 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan, penyidik yang telah mengungkap kasus pemalsuan kartu BPJS Kesehatan masih mengembangkan dan menyelidiki keterlibatan pelaku lain.

Sejumlah pihak pun telah dimintai keterangan termasuk dari penyelenggara BPJS Kesehatan.

Sejauh ini, belum ada keterlibatan pihak penyelenggara BPJS Kesehatan.

“Sampai saat ini dua pelaku pemalsu kartu BPJS Kesehatan yang sudah menjadi tersangka itu bergerak sendiri dalam melakukan aksinya,” kata Yusri kepada Tribun di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (27/7/2016).

Dikatakan Yusri, motif yang dilakukan dua tersangka, yakni AS (42) dan DD (34) untuk mencari keuntunan pribadi dalam melakukan aksinya tersebut.

Mereka mencetak kartu BPJS Kesehatan palsu dengan menggunakan alat cetak pada umumnya.

BERITA REKOMENDASI

“Jadi mereka mencetak sendiri dengan printer melihat contoh kartu BPJS Kesehatan yang ada,” kata Yusri.

Akibat perbuatan keduanya, kata Yusri, sebanyak 180 kepala keluarga di Desa Kertajaya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dan dan 65 kepala keluarga Desa Arjasari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, menjadi korban kedua tersangka itu.

“Sejauh ini korban masih tetap yang kemarin dan belum bertambah,” kata Yusri.

Diberitakan sebelumnya, AS dan DD menjadi tersangka berdasarkan laporan sejumlah warga yang merasa tertipu.

Sebab  kartu BPJS Kesehatan yang mereka punya tidak bisa digunakan ketika dirawat di rumah sakit.

AS yang ditahan di Markas Polres Cimahi dan DD yang ditahan di Markas Polres Bandung dikenakan pasal 378 dan atau 263 KUHP. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas