Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penabrak Anggota Lalu Lintas Tertangkap saat Minum Kopi

Anggota geng motor, Farizal Hidayat (20), tersangka penabrak Brigadir Aris Prasetya saat bertugas, akhirnya tertangkap pada Jumat (29/7/2016).

Editor: Y Gustaman
zoom-in Penabrak Anggota Lalu Lintas Tertangkap saat Minum Kopi
Surya/Didik Mashudi
Fahrizal Hidayat tersangka penabrak polisi diamankan oleh anggota Polres Kediri Kota. Barang bukti sepeda motor pelaku turut disita, Jumat (29/7/2016). 

Laporan Wartawan Surya, Didik Mashudi

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Anggota geng motor, Farizal Hidayat (20), tersangka penabrak Brigadir Aris Prasetya saat bertugas, akhirnya tertangkap pada Jumat (29/7/2016).

Polisi menangkap Farizal saat asyik meyeduh kopi di sebuah warung di Kelurahan Tempurejo, Kota Kediri, Jawa Timur.

Pelaku tabrak lari anggota polisi ini terungkap dari keterangan saksi mata serta hasil investigasi petugas setelah memeriksa hasil pemeriksaan kamera pengawas kurang memuaskan.

Tersangka Fahrizal, warga Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, sempat buron selama 13 hari sejak menabrak Brigadir Aris pada 16 Juli 2016 di Jalan Imam Bonjol, Kota Kediri.

Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti motor GL Max 125 warna hitam nomor polisi AG 4557 GT, STNK, jaket warna hitam, celana panjang hitam dan baju warna hitam. Barang bukti ini yang dipakai pelaku saat menabrak polisi.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Edi Purwanto, memastikan tersangka telah mengakui perbuatannya menabrak petugas yang sedang menggelar razia balapan liar di lampu lalu lintas Pemakaman Ngadisimo, Sabtu (16/7/2016) malam.

Berita Rekomendasi

Pelaku memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi dari arah barat karena berusaha menghindari razia polisi. Saat bersamaan Brigadir Aris berusaha menghentikan pelaku. Namun pelaku tidak mengurangi kecepatan sehingga menabrak Brigadir Aris.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 311 ayat 4 sub pasal 312 UU No 22/ 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 juta.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas