Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susahnya Menjadi Peserta Haji di Jawa Timur, Harus Mengantre 24 Tahun

Makin lama masa antrean untuk mendapatkan porsi ibadah haji kini makin tak masuk akal, karena harus menunggu 24 tahun.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Susahnya Menjadi Peserta Haji di Jawa Timur, Harus Mengantre 24 Tahun
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Petugas Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES), Sukolilo Surabaya menyortir paspor dan visa Calon Jemaah Haji (CJH) yang nantinya akan berangkat dari Embarkasi Surabaya, Jumat (29/7/2016). Kloter Haji Jawa Timur 2016 sebanyak 64 kloter dengan jumlah 28 ribu CJH. Kloter Pertama Embarkasi Surabaya yang merupakan CJH asal Sumenep akan berangkat ke Tanah Suci pada 9 Agustus 2016. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

Laporan Wartawan Surya, Nuraini Faiq

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Makin lama masa antrean untuk mendapatkan porsi ibadah haji kini makin tak masuk akal, karena harus menunggu 24 tahun.

Jika masyarakat tahun ini mendaftar sebagai peserta ibadah haji, Kementerian Agama sebagai operator tunggal baru bisa memberangkatkan peserta pada 2040.

Di Jawa Timur saja hampir dua juta orang harus mengantre melalui haji reguler. Sementara untuk haji plus atau haji khusus, lama antrean sudah mencapai tujuh tahun.

Berbeda dengan haji reguler, haji plus melalui travel agen dan langsung dengan Kemenag pusat. Dipediksi, tahun-tahun ke depan antrean makin panjang.

"Makin banyak warga yang mengantre naik haji. Jika tahun daftar haji reguler, pada 2040 baru bisa berangkat," kata Peni Wulantari, Kepala Seksi Informasi dan Dokumen Siskohat Embarkasi Surabaya kepada Surya, (Tribun Network), Minggu (31/7/2016).

Kini antrean berangkat haji begitu lama karena memang begitu banyak orang yang mau beribadah haji. Sementara sistem mengharuskan mereka berangkat sesuai antrean.

BERITA TERKAIT

Setiap tahun rata-rata Jatim hanya mendapat kuota haji sekitar 30 ribu. Sampai keberangkatan pada 2040 nanti, semua porsi sudah terbeli.

Warga cukup datang ke bank melakukan setoran awal haji untuk mendaftar dan mendapatkan nomor porsi. Kemudian yang bersangutan ke Kemenag untuk memastikannya.

"Saat ini semua serba online. Cukup dua kali proses, ke bank dan ke Kemenag. Silakan kalau kurang paham datang ke Kemenag terdekat di daerahnya," tambah dia.

Setoran awal pendaftaran sekitar Rp 25 juta. Sesuai Permenag, khusus pendaftar haji yang sudah pernah berhaji dilarang mendaftar. Kecuali meunggu 10 tahun kemudian baru boleh mendaftar lagi.

"Sementara bagi calon jemaah haji manakala meninggal bisa digantikan ahli waris. Namun tidak bisa berangkat saat itu juga. Tetap harus antre seperti awal mendaftar," umbar Peni.

Ahli waris harus datang sendiri untuk mengurus, mulai menarik setoran awal haji hingga mendaftarkan kembali. Masa penarikan uang setoran milik keluarga yang meninggal dibatasi waktu 11 hari.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas