Mantan Kasat Reskrim Tidak Hadir, Sidang Kasus Net Invest Ditunda
Ketidak hadiran saksi ini diketahui sudah ketiga kalinya, tanpa informasi jelas
Penulis: Fine Wolajan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Manado Finneke Wolajan
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Kasus CV Net Invest yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Manado yang rencananya digelar Kamis (4/8) sore ditunda.
Jaksa Penuntut Umum Rudy Kayadoe belum bisa menghadirkan saksi mantan Kasat Reskrim Polresta Manado, Erson Sinaga.
Ketidak hadiran saksi ini diketahui sudah ketiga kalinya, tanpa informasi jelas.
Majelis Hakim, Vincentius Banar, Agnes H Nugraheni dan Arkanu pun meminta JPU agar bisa menghadirkan saksi tersebut pada pekan depan.
Terdakwa Mita (27) warga Kelurahan Ranotana Weru, Lingkungan VI, Kecamatan Wanea tampak tenang dalam singkat itu.
Wanita berbadan tambun dan menggunakan kacamata inji tak terlihat gugup sama sekali.
"Sehat?" Tanya hakim, sambil tersebut Mita menjawab, "Sehat pak," ucapnya.
Sebelumnya, di depan Majelis Hakim, Vincentius Banar, Agnes H Nugraheni, dan Arkanu, JPU Rudy Kayadoe dan Wulan Baslar menguraikan dakwaan.
Pada Juni 2015 hingga 28 Agustus 2015, di Ruko Mega Smart 3 jalan A J Sondakh nomor 10, bersama-sama dengan Focksy (terdakwa diajukan dalam berkas perkara terpisah), menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia dengan cara mendirikan usaha dalam bentuk CV Net Invest.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 46, ayat (1), Undang-Undang RI nomor 10 tahun 1998, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan Joncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana," ujar JPU.
Mita dan Focksy mendirikan CV Net Invest ini. Lalu menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk penanaman modal dengan cara, terdakwa mengembangkan jaringan sendiri merekrut masyarakat yang disebut partner.
Kemudian partner ini, diberi tugas mencari investor yang bersedia menanamkan uangnya ke CV Net In dan dijanjikan keuntungan atau bunga 100 persen, selama 40 sampai 45 hari.
Ada 12 nama investor pertama, menyerahkan uang mereka untuk investasi ke CV Net In.
Dengan jumlah keseluruhan uang mencapai Rp 1.556.600.000. Setelah menerima setoran secara tunai, baik melalui partner, maupun dari investor, terdakwa juga menerima uang melalui transfer bank melalui Bank Mandiri dan Bank BNI dengan jumlah yang dapat disita dan diblokir berdasarkan print out rekening Rp 2.871.965.287.
Dana tersebut dari rekening Bank Mandiri atas nama terdakwa. Sedangkan dari rekening Bank BNI berjumlah Rp 4.697.089.087.
Kemudian pada hari Jumat 28 September 2015, sekira pukul 16.30 Wita, Kasat Reskrim Polresta Manado Erson Sinaga dan tim menggebrek kantor Net Invest ini.
Saksi bersama tim melakukan penyitaan barang bukti berupa tujuh komputer, empat buku besar, tujuh rak palstik berisi lembaran kertas partner, empat mesin penghitung uang, satu dos lembar kertas partner, delapan cap, 29 ID Card Partner, satu unit mobil Honda Mobilio DB 1805 LA dan uang tunai Rp 5.581.494.000.
Berdasarkan keterangan ahli dari Pegawai Otoritas Jasa Keuangan, Hendra Jaya Sukmana, kegiatan yang dilakukan CV Net In, merupakan kegiatan penghimpun dana, yang berdasarkan ketentuan pasal 16 jo pasal 1 Undang-Undang 7 tahun 1992, perbankan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 1998. Wajib terlebih dahulu mendapat izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia. (fin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.