Simpan Ragam Narkoba di Kotak Ponsel, Amri Terancam Hukuman Mati
Tak kunjung jera Amri (36), hidup tiga tahun di penjara karena narkoba. Kini ia tertangkap bawa narkoba berbagai jenis dan terancam hukuman mati.
Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Sumsel, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tak kunjung jera Amri (36), hidup tiga tahun di penjara karena narkoba. Kini ia tertangkap bawa narkoba berbagai jenis dalam jumlah banyak.
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang menangkap warga Jalan Kapten A Rivai, Lorong Mancek, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Rumah Makan Pagi Sore, Selasa (2/8/2016) siang.
Kapolresta Palembang, Kombes Tommy Aria Dwianto menjelaskan Amri tertangkap berkat informasi masyarakat yang mengatakan ada transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Setelah kita deteksi dan melakukan pemantauan di lapangan kita berhasil mengamankan pelaku," ujar Tommy, didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Rocky Marpaung, Kamis (4/8/2016).
Amri mencoba kabur dari sergapan dan mencoba membuang barang bukti narkoba yang disimpan di dalam kotak ponsel hitam yang dibungkus kantong plastik.
Setelah Amri diamankan, polisi membuka kotak yang isinya dua paket pil ekstasi berwarna pink total 1153 butir, beberapa paket kecil pil ekstasi berwarna hijau total 1000 butir, serta 10 paket sabu berat 109,12 gram.
"Pelaku ini akan kita jerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara," tegas Tommy.