Dua Pekerja Panti Rehabilitasi Dapat Sabu Dari Lapas Kerobokan
Barang haram itu diambil tempelan di sebuah jalan di Sesetan, Denpasar Bali.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Dua pekerja di Panti Rehab yang menjabat sebagai konselor adiksi (Konseling Orang Ketergantungan Narkoba) diringkus Satreskoba Polresta Denpasar.
Mereka adalah NK, perempuan 30 tahun dan NA (32) digulung Satreskoba Polresta Denpasar karena sabu-sabu (SS). Keduanya pun dijebloskan ke penjara.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo menyatakan, apabila sabu dan ekstasi milik tersangka didapat dari seseorang bernisial F yang keberadaannya di Lapas kerobokan.
Barang haram itu diambil tempelan di sebuah jalan di Sesetan, Denpasar Bali.
Dari pengambilan sabu itu, mereka selanjutnya akan menempel narkoba dan mendapatkan upah Rp. 50 ribu sekali tempel.
"Mereka ini kepanjangan tangan dari seseorang yang diakui di Lapas Kerobokan. Tapi, kami masih mendalami keterangan tersangka," ucapnya, Minggu (7/8/2016).
dari pengakuan tersangka, sambung Hadi, tersangka NK mengakui mengkonsumsi sabu dari tahun1998 dan menjalani rehab atas kemauan sendiri di Yayasan Y selama 9 bulan.
Kemudian, NK bekerja sebagai konselor adiksi di Yayasan tersebut sejak oktober 2015 lalu.
"NK mengakui mendapat sabu dari tersangka NA. NA mengakui menaruh sendiri sabu di saku celana tersangka NK. NA sendiri menggunakan sabu sejak 3 bln lalu. Kami pun akan mengembangkan untuk kebenaran pengakuan tersangka," urainya. (ang)