Dolar Palsu di Denpasar Gagal Edar, Nominalnya Setara Rp 7 Miliar Lebih
Kapolresta Denpasar, Kombespol Hadi Purnomo menyatakan, dibongkarnya sindikat peredaran uang palsu ini ditangkap berentetan.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pihak Polresta Denpasar membongkar sindikat peredaran uang palsu. Empat orang yang mengedarkan uang palsu digulung oleh polisi.
Mereka adalah Edi Efendi Tjihin alias Philips, Jarot Alias Akim alias Aming (46), Lim Fo Khuan alias Aliong (42) dan Ng Neng Tju (62). Ke empatnya pun dijebloskan ke penjara Polsek Denpasar Selatan.
Kapolresta Denpasar, Kombespol Hadi Purnomo menyatakan, dibongkarnya sindikat peredaran uang palsu ini ditangkap berentetan.
Pendek kata, pengungkapan ini ketika Polisi yang mendapat informasi dari pihak keamanan salah satu Hotel di Sanur yang mendapati adanya praktik peredaran uang palsu.
"Kami mendapat informasi dan langsung kami amankan Philips. Kemudian kami kembangkan dan menangkap semua tersangka di lokasi berbeda di Bali," ucapnya, Selasa (9/8/2016).
Singkat kata, lanjut Hadi, uang dolar palsu ini hendak diedarkan di Bali oleh para tersangka. Dan kini, pihaknya sedang melakukan penyelidikan atas kepemilikan mata uang negeri Paman Sam itu.
Dan yang berhasil disita dari ke empat tersangka ialah 580 ribu dolar Amerika. Kalau dalam rupiah, maka taksirannya mencapai Rp 7 miliar lebih.
Dan uang palsu yang berhasil disita itu ialah pecahan 100 dolar Amerika sejumlah 58 gepok. Satu gepok uang palsu, isinya 10.000 dolar.
"Kami masih melakukan pengembangan," tandasnya. (ang)