DIGENDAM, Gadis Asal Boyolali Ini Nggak Sadar Ponsel dan Perhiasannya Dipreteli Dua Pria di Salatiga
Yuyun (20) warga asal Banaran Kabupaten Boyolali jadi korban penipuan modus gendam. Dia diduga kena gendam oleh dua pria.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Deni Setiawan
TRIBUNNEWES.COM, SALATIGA - Yuyun (20) warga asal Banaran Kabupaten Boyolali jadi korban penipuan modus gendam. Dia diduga kena gendam oleh dua pria.
Tanpa disadari, uang tunai Rp 2 juta, dua ponsel dan perhiasannya dipreteli oleh pelaku tersebut.
"Penghuni kos di Jalan Kalimangkak Kecamatan Sidoarjo Kota Salatiga itu melapor kepada kami bersama kawannya. Dia melapor telah terkena tipu," terang Kapolsek Sidorejo AKP Jumaeri kepada Tribun Jateng, Rabu (10/8/2016).
Setelah mendapat laporan, polisi langsung bergerak. Senin (8/8) Satuan Reskrim Polsek Sidorejo menangkap dua tersangka yang diduga kuat telah melakukan penipuan modus gendam.
Saat ini, keduanya masih intensif menjalani pemeriksaan oleh petugas di Mapolres Salatiga.
Kejadian itu 30 Juli, ketika korban bertemu kedua pelaku di sekitar Mal Ramayana Salatiga.
Kedua pelaku ketika itu berpura-pura tanya alamat museum bersejarah di Salatiga. Satu di antara pelaku berkata bahwa korban diduga kuat sedang terkena santet.
Pelaku yang dimaksud itu adalah Sodik Iskandar (40) warga Keroncong Permai Desa Keroncong Kecamatan Jatiuwung Kabupaten Tangerang.
Untuk menguatkan perkataan Sodik, Herman Aswarda (40) warga Pagar Alam Palembang mengajak korban untuk membuktikannya.
"Herman mengajak dan menawarkan bantuan untuk mengobati korban. Adapun media untuk pengobatan yakni telur. Begitu disetujui oleh korban, dia diajak bertemu di Rumah Makan Balai Raos Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga."
"Di sanalah, keduanya beraksi. Korban kehilangan berbagai barang yang ada di dalam tas," paparnya.
Dari penjelasan korban, tambahnya, total kerugian korban penipuan itu sekitar Rp 10 juta. Di antaranya yakni uang tunai Rp 2 juta, 2 telepon genggam, beberapa perhiasan.
Tas korban dibawa kabur kedua pelaku di saat korban disuruh membuang sial berupa uang kertas yang nilainya masing-masing Rp 2.000.
Saat membuang sial itu, korban diwajibkan meninggalkan atau melepas perhiasan dan diminta disimpan di tas. (*)