Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satuan Narkoba Polres Sukabumi Amankan Dua Kilogram Ganja

Petugas menemukan dua paket kecil sabu yang terbungkus plastik klip bening dari kantong baju yang digantung di belakang pintu kamar

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Satuan Narkoba Polres Sukabumi Amankan Dua Kilogram Ganja
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi ganja 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, SUKABUMI – Narkoba jenis ganja seberat gagal beredar di Kabupaten Sukabumi.

Satuan Narkoba Polres Sukabumi membongkar jaringan pengedar ganja dan mengamankan 2,14 kilogram.




Informasi yang dihimpun Tribun, Satnarkoba Polres Sukabumi menangkap tiga pemuda yang diduga terlibat peredaran narkoba di Kabupaten Sukabumi.

Ketiganya, yakni AEC (24), IS alias Lalay (37), dan RS (32). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi yang ditangkap pada waktu yang berbeda.

“AEC ditangkap Selasa 9 Agustus 2016 sekitar pukul 22.00 WIB. Lalay ditangkap Rabu 10 Agustus 2016 sekitar jam 07.00 WIB. Empat jam kemudian ditangkap RS,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus kepada Tribun melalui pesan singkat, Rabu (10/8/2016).

Penangkapan, kata Yusri, berawal ketika petugas menyergap AEC yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

BERITA TERKAIT

Petugas menemukan dua paket kecil sabu yang terbungkus plastik klip bening dari kantong baju yang digantung di belakang pintu kamar.

“Berdasarkan pengakuannya, sabu itu dibelinya dari RS melalui Lalay,” kata Yusri.

Dikatakan Yusri, petugas lamngsung melakukan penangkapan terhadap Lalay.

Petugas memang tak menemukan narkoba jenis sabu ketika melakukan penggrebekan ke rumahnya.

Namun petugas menemukan dua paket besar daun ganja kering yang dibungkus lakban coklat.

“Ganja itu disimpan di dalam lemari plastik dan sekitar jam 11.00 tim menangkap RS,” kata Yusri.

Yusri menyebut, ketiga tersangka yang terlibat kasus peredaran narkoba itu ditahan di Markas Polres Sukabumi.

Petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Ketiganya dikenakan pasal 111 Ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya hukuman penjara di atas lima tahun,” kata Yusri. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas