Bisnis Minyak Jelantah di Sumedang Terbongkar, Pelanggannya Penjual Gorengan
Menurutnya, harga tersebut separuh harga dari minyak yang masih baru. Adapun setiap jeriken berisi 18 minyak bekas liter.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG – Bisnis minyak jelantah di Kabupaten Sumedang terbongkar. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung menggerebek rumah milik AM di Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Sumedang, Jumat (12/8/2016) dini hari.
Kepala BBPOM Bandung, Abdul Rahim, mengatakan, AM telah menjalankan bisnis ilegalnya sejak 2007.
Abdul pun mengatakan, AM memiliki langganan tetap yang siap menampung minyak berbahaya bagi kesehatan tersebut.
“Mereka mengedarkannya ke Kecamatan Tanjungsari dan sekitarnya. Ada pelanggannya seperti penjual gorengan,” kata Abdul kepada wartawan di kantornya, Jalan dr Djundjunan, Kota Bandung, Jumat (12/8/2016).
Berdasarkan hasil keterangan, kata Abdul, AM menjual minyak jelantah dengan harga Rp 90 ribu sampai Rp 100 ribu per jerikennya.
Menurutnya, harga tersebut separuh harga dari minyak yang masih baru. Adapun setiap jeriken berisi 18 minyak bekas liter.
Setiap harinya ia mampu mengemas 25 jeriken setiap harinya.
“Sebetulnya kalau ibu rumah tangga pasti tahu bedanya, karena minyak jelantah yang dijual ini warnanya lebih hitam dan tidak jernih. Dan jelas itu sudah tidak layak konsumsi dan berbahaya,” kata Abdul.
Abdul mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus tersebut. Sejauh ini belum diketahui pembeli atau langganannya mengetahui atau tidak jika minyak yang dibelinya itu bekas.
Selain itu, pihaknya juga menelusuri pengepul minyak jelantah yang ditampung AM untuk dijual kembali.
“Kami lihat di tempatnya yang bersangkutan memang tidak higienis sanitasinya. Tempatnya juga tidak layak untuk produksi makanan,” kata Abdul.
Abdul mengatakan, status AM masih terperiksa dalam kasus penjualan minyak goreng jelantah tersebut. Pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka.
“Yang jelas yang bersangkutan ini diduga melanggar UU Pangan dan UU Konsumen,” kata Abdul. (cis)