Septian Ditangkap Saat Tuntun Motor Curian di Depan Gelora Sriwijaya
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria Fu dengan nopol BG 2971 TH yang diduga sebagai sepeda motor hasil curian
Penulis: Slamet Teguh Rahayu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Slamet Teguh Rahayu
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Muhammad Septian (19), warga Jalan Taqwa Mata Merah, Lorong Pasar Yada, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni ditangkap saat menuntun sepeda motor persis di depan gerbang stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring Palembang.
Lelaki yang mengaku suporter SFC dari kelompok S Man ini diberhentikan polisi yang curiga karena ia menuntun sepeda motor usai pertandingan antara Sriwijaya FC (SFC) vs Arema Malang, Minggu (14/8/2016) sore yang lalu.
Kecurigaan makin bertambah, saat akan diperiksa kelengkapan surat menyuratnya dua rekan Septian yang mengendarai sepeda motor lain langsung melarikan diri.
"Saat diberhentikan itu, pelaku ini tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat menyuratnya, dan diduga motor tersebut merupakan motor curian," ujar Kapolsek SU I, AKP Khalid Zulkarnain saat menggelar hasil tangkapan, Senin (15/8/2016).
Saat itu diberhentikan itu, Septian tengah mendorong sepeda motor hasil curian tersebut bersama kedua rekannya YD dan ND yang berhasil melarikan diri.
Khalid menambahkan, bersama Septian ini, turut pula diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria Fu dengan nopol BG 2971 TH yang diduga sebagai sepeda motor hasil curian.
"Dalam aksinya ini, tersangka dan rekannya mengambil motor dengan cara menjebol kontak motor. Akibat ulahnya, tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," katanya.