Simpan 45 Paket Sabu, Kakek Dua Cucu Ini Ditangkap Polisi
Selain itu, polisi juga menyita handphone serta uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 2 juta dari rumah kakek dua cucu tersebut.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua orang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap anggora Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang.
Kedua pengedar sabu tersebut bernama Heri Yulianto (47) warga Jalan Seroja, Semarang Tengah dan Dodon Pangestu (35) warga Sendangguwo, Tembalang.
Heri ditangkap di Jalan Singosari pada Rabu (10/8/2016) malam. Saat digelandang ke rumahnya, ditemukan 45 paket hemat sabu siap edar seberat delapan gram.
Selain itu, polisi juga menyita handphone serta uang tunai hasil penjualan sabu senilai Rp 2 juta dari rumah kakek dua cucu tersebut.
Untuk satu paket, Heri menjual seharga Rp 300 ribu.
"Paket hemat, satu paket harganya Rp 300 ribu. Untungnya satu paket Rp 50 ribu," kata Heri saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Selasa (16/8/2016).
Sementara pengedar lain, Dodon Pangestu, ditangkap di Jalan Kelengan, Kota Semarang pada (14/8/2016) siang.
Dari tangan Dodon, polisi mengamankan narkotika jenis sabu 10 paket seberat 6,5 gram, satu timbangan digital dan handphone.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Burhanudin, mengatakan, kedua pengedar ini telah lama diincar oleh anggota polisi.(*)
"Keduanya sudah kami TO (targer operasi) sejak lama, hasil pengembangan dari kasus kasus sebelumnya," kata Burhanudin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.