Hanya Masalah Sepele Ini, Roni Tri Tega Aniaya Nenek Winny Syulianti
Tersangka menganiaya, mencekik leher korban dan menyeretnya masuk ke dalam rumah
Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Emosi karena tak diberi uang THR menjelang hari lebaran lalu, seorang pegawai outshorching PDAM Tirta Moedal Semarang menganiaya seorang nenek berumur 72 tahun bernama Winny Syulianti, warga Jalan Anggrek, Semarang Tengah.
Pelaku, Roni Tri Kartika (31) warga Bangetayu Wetan, Kecamatan Genuk, Kota Semarang mencekik leher korban dan memukul bagian kepala belakang hingga bersimbah darah.
Roni yang sudah bekerja sebagai petugas pencatat meteran air di PDAM Tirta Moedal Semarang itu tak hanya menganiaya korban namun mengambil dompet berisi uang tunai Rp 600 ribu dan sebuah smartphone Smartfren Andromax.
Saat gelar perkara di Mapolsek Semarang Tengah, Rabu (27/8/2016), Roni mengatakan saat kejadian menjelang hari lebaran.
Beberapa pelanggan PDAM memberinya tip mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu namun ketika hendak mencatat meteran air di rumah korban, Roni memberanikan diri menanyakan perihal THR kepada korban.
"Saya tanya korban, apa gak ada THR bu. Ibunya tidak menjawab malah senyum sinis ke saya," kata Roni.
Rupanya senyum sinis korban itu yang membuat amarah Roni memuncak.
Seketika dia langsung mencekik leher korban dan menyeretnya masuk ke dalam rumah.
Di dalam rumah, korban dicekik hingga mengeluarkan darah di telinga.
Tak hanya mengeluarkan darah di telinga, pelaku juga memukul kepala bagian belakang korban hingga mengeluarkan darah.
Setelah korban terkapar tak berdaya, pelaku lalu mengambil dompet serta handphone korban.
Dia lalu bergegas meninggalkan rumah korban. "Saya mau minta maaf sama korban dan perusahaan, saya khilaf," katanya.
Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Ifan Hariyat Taufik, mengatakan korban selama ini tinggal sendirian dan tidak pernah membukakan pintu bagi siapa saja tamu yang tidak dikenal.
"Jadi dia (pelaku) kesal karena tidak diberi THR sama korban. Selama bekerja sebagai petugas pencatat meteran air, menjelang lebaran pelaku sering meminta THR kepada pelanggan PDAM," katanya.
Ifan mengatakan pelaku dijerat pasal 365 KUHP ayat (4) tentang pencurian dengan kekerasan.
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.