''Harusnya Adian Napitupulu Pahami Konteks Perjuangan Gendo''
Ia pun menilai apa yang dilakukan oleh pihak Pospera dalam hal ini Adian Napitupulu sebagai Ketua Dewan Pembinanya, harusnya melihat lebih jauh.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu menyebut laporan pidana terhadap Wayan Suardana alias Gendo yang sifatnya pidana memiliki tujuan pada pengkriminalisasian.
Ia pun menilai apa yang dilakukan oleh pihak Pospera dalam hal ini Adian Napitupulu sebagai Ketua Dewan Pembinanya, harusnya melihat dari hal yang lebih jauh.
Sebab, laporan antar individu itu harusnya diselesaikan antar individu, dengan gugatannya Perdata. Bukan pidana yang malah bertujuan pada pemenjaraan atau pengkriminalisasian seseorang.
"Ya, saya ingin menyampaikan kalau Bang Adian itu kan pejabat publik. Jadi jangan anti kritik, jika memang dirinya merasa dihina. Tersinggung boleh saja, tapi kan bukan dengan memidanakan seseorang. Tapi, dengan gugatan antar indvidu itu, atau perdata," ulasnya, Sabtu (20/8/2016).
Ia pun menyebut, seharusnya, dengan hal ini Adian Napitupulu mesti yang merasa dirinya dihina karena marga Bataknya, juga memahami konteks perjuangan yang kini dilakukan oleh Wayan 'Gendo' Suardana.
"Jadi pasal pidana apapun pasalnya janganlah dipergunakan pejabat publik. Pasal pidana arah dan tujuannya kan tahu akan ke mana," tegasnya.
Dengan demikian, dengan kasus yang ada di Bali saat ini, ia pun mengimbau supaya nantinya ini menjadi wacana di lingkungan masyarakat.
Apabila kasus serupa atau sifatnya penghinaan antar dua individu, sebaiknya tidak mempidanakan seseorang. Karena di situ tidak lagi bersifat privat, atau melibatkan institusi negara.
"Memang sebaiknya Bang Adian Napitupulu jika memang merasa tersinggung, harusnya dilaporkan perdata. Karena kan, dia pejabat publik. Jadi, pemahaman saya ini adalah kritikan dari masyarakat terhadap pejebatnya," urainya. (ang)