Polisi Menyita Sabu Seberat 41 Kilogram Dari Bandar di Lhokseumawe
Kapolda menyebutkan, operasi tangkap tangan ini berawal informasi masyarakat bahwa di daerah Desa Tunong ada narkoba jenis sabu dalam jumlah besar.
Editor: Wahid Nurdin
Laporan wartawan Serambinews.com, Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Aparat Satuan Reserse Narkoba dan Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe, Selasa (23/8/2016) tengah malam tadi, membekuk seorang warga yang diduga bandar sabu, besera barang bukti sabu seberat 41 kilogram.
Kabar penangkapan sabu dalam jumlah besar ini disampaikan Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi, dalam pesan Whatsapp kepada Serambinews.com (Tribunnews.com network), Rabu pagi (24/8/2016).
"Pd hari Selasa dini hari 23 Agustus 2016 sekira pukul 24.00 wib, di Desa Meunasah Tunong Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe, tlh diamankan 1 org laki2 an: MURTAZA, 22 thn, Pedagang, Dusun Meunasah Tunong Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe," tulis Kapolda Aceh.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 41 bungkus sabu dengan berat sekitar 41 kilogram, beserta satu unit hp Samsung lipat warna putih.
Kapolda menyebutkan, operasi tangkap tangan ini berawal informasi masyarakat bahwa di daerah Desa Tunong ada narkoba jenis sabu dalam jumlah yang besar.
Atas laporan tersebut Sat ResNarkoba gabungan Sat Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan sehingga dapat memastikan benar adanya sabu yang telah disimpan di dalam rumah warga dan dijaga oleh tersangka tersebut.
"Pada saat dilakukan penangkapan berhasil disita barang bukti 41 (empat puluh satu) bungkus seberat 41 KG. Saat ini tsk dan BB diamankan Sat Resnarkoba untuk lidik lebih lanjut," demikian tulis Kapolda Aceh, Irjen Pol Husein Hamidi.(*)