Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam, Rp 18 Juta Barang Bukti dan 32 Pemuda Diamankan

Mereka terlibat kasus perjudian jenis sabung ayam yang berlangsung di RT 2/3 Kampung Pojokopo

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Grebek Lokasi Judi Sabung Ayam, Rp 18 Juta Barang Bukti dan 32 Pemuda Diamankan
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR – Sebanyak 32 pemuda diamankan Satreskrim Polres Cianjur.

Mereka terlibat kasus perjudian jenis sabung ayam yang berlangsung di RT 2/3 Kampung Pojokopo, Dsa Kamuran, Kecamatan Ciaklong Kulon, Kabupaten Cianjur.

Informasi yang dihimpun Tribun, petugas Satreskrim Polres Cianjur melakukan penggrebekan lokasi perjudian pada Sabtu (27/8/2016).

Penggrebekan berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui adanya praktik perjudian itu.

“Waktu petugas melakukan penggrebekan, praktik perjudian itu sedang berlangsung,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan melalui pesan singkat, Minggu (28/8/2016).

Yusri mengatakan, para pemuda itu merupakan pelaku praktik perjudian sabung ayam.

Berita Rekomendasi

Adapun taruhan dari praktik perjudian tersebut bervariasi, mulai ratusan ribu sampai jutaan. P

etugas menyita uang belasan juta rupiah yang diduga hasil dari praktik perjudian tersebut.

“Total uang disita ada sekitar Rp 18.067.000,” kata Yusri.

Dikatakan Yusri, petugas juga menemukan ayam jago yang digunakan para pelaku perjudian di lokasi penggrebekan.

Setidaknya sembilan ayam jago yang masih hidup dan tiga ayam jago yang sudah mati disita petugas sebagai barang bukti.

“Petugas juga menyita alat pembatas yang digunakan untuk mengadu ayam,” kata Yusri.

Ke-32 pemuda itu, kata Yusri, kini ditahan di Markas Polres Cianjur. Adapun lokasi perjudian kini ditutup dan masih dalam pengawasan petugas.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap praktik perjudian yang ada di sekitarnya.

“32 pejudi itu dikenakan pasal 303 yang ancamannya penjara paling lama 10 tahun,” kata Yusri. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas