Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LBH Unhas Paparkan Pendampingan Terhadap Pedagang Pasar Sentral Makassar

tim bantuan hukum Unhas mendampingi para pedagang pasar sentral pada persoalan penentuan harga kios di Pasar Sentral Makassar

Editor: Sugiyarto
zoom-in LBH Unhas Paparkan Pendampingan Terhadap Pedagang Pasar Sentral Makassar
Tribun Timur/ Fahrizal Syam
Gabungan Asosiasi Pedagang Makassar Mal (APMM) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar konferensi pers di Kafe Country Coffee Resto (CCR)Minggu (28/8/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Fahrizal Syam

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Gabungan Asosiasi Pedagang Makassar Mal (APMM) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar konferensi pers di Kafe Country Coffee Resto (CCR)Minggu (28/8/2016).

Jumpa pers ini terkait hasil pendampingan tim bantuan hukum Unhas kepada para pedagang pasar sentral pada persoalan penentuan harga kios di Pasar Sentral Makassar

Seperti yang diketahui, pihak pengembang PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR)menawarkan harga lods sebesar Rp90-150 juta per meter.

Sementara itu, berdasarkan hasil kalkulasi pedagang dan tim teknis dari Fakultas Teknik Unhas, mereka mengusulkan agar harga kios di Pasar Sentral sebesar Rp28 juta per meter. 

Ketua LBH Unhas Muh Hasrul dalam konfrensi pers tersebut mengatakan, pihaknya siap menempuh jalur hukum jika tak menemui kesepakatan dengan pihak MTIR terkait persoalan harga itu.

"Kami telah melakukan persuratan resmi kepada pihak kuasa hukum PT MTIR, Wali Kota Makassar, dan KADIN Sulsel tentang penentuan harga yang disepakati oleh pedagang berdasarkan perhitungan tim ahli Unhas yaitu sebesar Rp28.260.400 per meter persegi," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu juga disepakati bersama para pedagang jika dua minggu sejak dikirimkannya surat tersebut tidak mendapat respon maka akan ditempuh jalur hukum ke Kejati Sulsel dan KPK.

"Intinya ini masyarakat masih baik semua tidak mau bersoal hukum. Namun jika terakhir tidak dilakukan kesepakatan (pedagang dan pengembang) mengenai harga dan kapan bisa masuk kami akan mengambil langkah hukum," terang Hasrul.

"Kasihan nasib para pedagang yang sudah enam tahun berjualan di jalan dan tak ada kepastian bagi mereka," tutur Hasrul. 

Lebih lanjut Hasrul menjelaskan, seharusnya 1700 pedagang lama, dikembalikan haknya terlebih dulu, sebab mereka adalah pemilik resmi kios yang kemudian terbakar.

"Harusnya mereka pedagang lama dimasukkan kembali, dan tidak perlu bayar karena sudah pernah melakukan kontrak," terang Hasrul. (*)

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas