Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis Ancam Laporkan Kementerian Kominfo ke KPK
Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis akan melaporkan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis akan melaporkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan akan dilakukan jika kementerian yang dipimpin Rudiantara itu tetap memberlakukan kebijakan penurunan tarif interkoneksi pada 1 September 2016.
"Kami mengancam, kami saat ini sedang mengkaji betul soal penurunan tarif interkoneksi. Jika itu diberlakukan, kami akan bawa persoalan ini ke KPK dari pada negara rugi," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis, Wisnu Adhi Wuryanto, kepada wartawan di Jalan Laswi, Kota Bandung, Minggu (28/8/2016).
Pernyataan Wisnu tentang negara dirugikan akibat adanya penurunan tarif interkoneksi bukan tanpa alasan. Ia menyebut, kerugian negara dalam hal ini Telkomsel selaku BUMN bisa mencapai Rp 800 miliar per bulan jika tarif interkoneksi antaroperator mencapai Rp 10 miliar per menit setiap bulannya.
Hal itu disebabkan cost recovery-nya Telkomsel sebesar Rp 285 per menit. Sedangkan kebijakan pemerintah ingin menetapkan tarif interkoneksi Rp 204.
Menurutnya, hal tersebut yang menguntungkan operator asing jika pemerintah menurunkan tarif interkoneksi.
"Pada rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI dengan para CEO operator pada 25 Agustus 2016, cost recovery Rp 65 per menit XL sehingga akan untung Rp 139 per menit, Indosat Rp 87 per menit sehingga akan untung Rp 117 per menit, Hutchison Rp 120 per menit sehingga akan untung Rp 84 per menit," kata Wisnu.
Bukti-bukti itu, kata Wisnu, yang akan diserahkan kepada KPK jika pemerintah memang benar-benar menurunkan tarif interkoneksi.
Selain itu, pihaknya juga akan menyerahkan hasil kajian adanya indiksi memperkaya pihak lain agar unsur korupsi lainnya bisa terpenuhi sehingga bisa langsung ditindaklanjuti KPK.
"Korupsi itu berkaitan dengan memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain, dan merugikan negara," kata Wisnu.
Selain melapor ke KPK, kata Wisnu, pihaknya juga akan melaporkan adanya kerugian negara kepada BPK. Pihaknya meminta BPK untuk melakukan audit terkait dengan hal tersebut.
Rencananya pihaknya juga akan menggelar aksi unjuk rasa damai di DPR RI, Jakarta, guna menyampaikan aspirasi berkaitan penurunan tarif interkoneksi.
"Selain itu kami juga akan menggugat penurunan tarif interkoneksi ke PTUN dan langkah lainnya," kata Wisnu. (cis)