Saat Audiensi dengan Polda Bali, Warga Adat Tegaskan Tolak Reklamasi
Saat audiensi itu, masyarakat adat kemudian menyuarakan penolakan proyek yang akan mengurug kawasan sucinya itu
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Aksi bakar ban memicu reaksi Polda Bali, untuk melakukan audiensi dengan warga adat.
Warga adat melakukan pembakaran ban secara spontan ketika usai berunjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Bali, 25 Agustus lalu.
Saat audiensi itu, masyarakat adat kemudian menyuarakan penolakan proyek yang akan mengurug kawasan sucinya itu.
"Pada dasarnya kami mengapresiasi apa yang dilakukan Polda Bali. Malah, Polda Bali yang berinisiatif menghimpun suara masyarakat. Bukan DPRD Bali. Seharusnya, DPRD lah yang mengundang kami," kata Koordinator ForBALI, Wayan Suardana alias Gendo, Rabu (31/8/2016).
Gendo mengaku, apabila terkait pembakaran ban.
Ini juga akibat dari sikap aparat penegak hukum yang juga melakukan tindakan seperti melakukan pelarangan penggunaan atribut atau Kaos Tolak Reklamasi saat ke konser musik atau masuk ke dalam pensi di SMA.
"Kapolda mau menjalankan protap, represif ialah kewenangan dia. Hanya saja, kebebasan berekspresi juga dijamin. Pelarangan menggunakan atribut, tidak boleh memakai kaos tolak reklamasi itu terjadi," ungkapnya.
Namun, kemarahan warga sebenarnya begitu saja terjadi.
Itu akibat akumulasi kekesalan terhadap Pemerintah di sini adalah Gubernur, DPRD Bali dan seluruh komponen terkait dan juga aparat penegak hukum.
Tapi, sebenarnya aksi pembakaran ban, itu karena anggota Dewan dan Gubernur tidak mau menyuarakan dan menyikapi Hak Tradisional warga Bali yang dilingungi oleh UUD 45 Pasal 18 b.
"Tapi kami apresiasi kepada Kapolda yang membuat acara ini. Kami malah melakukan protes langsung justru dibuat di kantor Polda. Padahal, seharusnya kami memprotes ini semua di Gedung Dewan, bukan di sini (Mapolda Bali)," katanya.
Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto menyatakan, pertemuan ini adalah persoalan unjuk rasa.
Pihak Polda Bali mempersilahkan untuk melakukan aksi.
"Hanya saja dengan aturan, dan tidak melakukan pembakaran ban karena menimbulkan kesan tidak baik. Tidak hanya untuk keamanan, tapi juga dampak pariwisata," urainya. (ang).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.