Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KEJAMNYA! Made Sukamara Tega Ikat Bocah 13 Tahun dan Diperkosa Sampai Tiga Kali

Polisi akhirnya menetapkan Made Sukamara (48) sebagai tersangka kasus pemerkosaan seorang bocah perempuan, PJA (13) di Kecamatan Banjar, Buleleng.

Editor: Sugiyarto
zoom-in KEJAMNYA! Made Sukamara Tega Ikat Bocah 13 Tahun dan Diperkosa Sampai Tiga Kali
TRIBUN MANADO
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Polisi akhirnya menetapkan Made Sukamara (48) sebagai tersangka kasus pemerkosaan seorang bocah perempuan, PJA (13) di Kecamatan Banjar, Buleleng.

Dari hasil penyidikan polisi, pelaku yang tinggal satu desa dan masih memiliki hubungan keluarga dengan korban telah memperkosa korban sebanyak tiga kali.

 

Made Sukamara (tengah) saat diamankan polisi di Mapolres Buleleng, Kamis (1/9/2016).

Terakhir, pelaku memperkosa korban pada Minggu (28/8/2016) sekitar pukul 11.00 Wita.

Ketika itu korban yang masih kelas VI di SD Negeri sedang berada di sungai tidak jauh dari rumahnya untuk buang air besar dan dilihat oleh pelaku.

Lalu pelaku mendekap mulut korban dan tangannya diikat di pohon pisang lalu diperkosa.

Berita Rekomendasi

Setelah puas melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban begitu saja dengan posisi terikat di pohon pisang.

Korban menangis dan akhirnya berhasil melepaskan ikatan lalu pulang ke rumah.

Pelaku sempat mengancam korban agar tidak melaporkan aksinya kepada siapapun.

Ancaman itu membuat korban ketakutan dan memilih bungkam.

Sampai akhirnya diketahui saat korban merasakan sakit pada kelaminnya saat buang air kecil.

“Sampai tiga kali tidak berani melapor, sudah dipastikan dilakukan di bawah ancaman. Tiga kali ini dilakukan di tempat yang berbeda-beda, asal ada kesempatan dia lakukan,” kata Kapolres Buleleng, AKBP I Mande Sukawijaya, Kamis (1/9).

Kepada orangtuanya, korban mengakui telah diperkosa pelaku.

Orangtua kemudian melaporkannya ke polisi.

Dari hasil visum diketahui terdapat luka robek pada selaput daranya akibat gesekan benda tumpul.

“Ada robek di bagian alat vital anak tersebut,” ucapnya.

Kini kondisi korban masih trauma setelah dirudapaksa.

“Yang jelas masih trauma dan shock, sekarang kita fasilitasi untuk didampingi psikolog,” katanya.

Pelaku dikenakan pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 jo pasal 287 KUHP. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Saya harapkan kena maksimal ini nantinya, saya paling benci sama predator-predator anak,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas