Orang Gila Lakukan Tindak Pidana, Ini Usulan Anggota Dewan Sikka
Jika dibiarkan maka banyak orang yang tidak bersalah kehilangan nyawa karena ulah orang gila yang berkeliaran di pemukiman warga dan tempat umum.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Pos Kupang, Aris Ninu
TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE - Banyak orang gila alias sakit syaraf yang sudah melakukan tindak pidana atau berbuat jahat dengan menghilangkan nyawa orang lain.
Jika merujuk kepada aturan maka perbuatan orang gila tidak bisa dikenakan pidana.
Oleh karena itu, maka pemerintah dan dewan di Sikka disarankan perlu membangun rumah sakit jiwa di Maumere.
Pasalnya, jika dibiarkan maka banyak orang yang tidak bersalah kehilangan nyawa karena ulah orang gila yang berkeliaran di pemukiman warga dan tempat umum.
Terkait usulan adanya, rumah jiwa itu, beberapa anggota DPRD Sikka yang ditemui Pos Kupang di Maumere mendukung langkah tersebut.
Yani Making, anggota DPRD Sikka dari Fraksi NasDem mengaku terpukul dengan kejadian di Dusun Blidit, Desa Egon, Kecamatan Waigete saat bayi bernama Yeliana dibunuh ayahnya dengan cara mencekik leher sang bayi sampai meninggal dunia.
"Upaya mengatasi dengan membangun rumah sakit jiwa atau menyiapkan dana penanganan bagi orang gila perlu dipikirkan oleh pemerintah," ujar Yani Making di Kota Maumere, Kamis (1/9/2016) siang.