Mulai Senin Dinas Perhubungan Kota Medan Ubah Arus Lalu Lintas di Jalanan Inti
Senin (5/9/2016) pekan depan, Dinas Perhubungan Kota Medan berencana mengubah arus lalu lintas di jalanan inti kota.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Senin (5/9/2016) pekan depan, Dinas Perhubungan Kota Medan berencana mengubah arus lalu lintas di jalanan inti kota.
Untuk mendukung program perubahan arus lalu lintas ini, Satuan Lalulintas Polresta Medan akan menyiagakan anggotanya di tiap persimpangan yang mengalami perubahan.
"Untuk penambahan anggota, itu pasti ada. Namun kami melihat situasi dan kondisi di lapangan seperti apa perkembangannya. Tiap simpang pasti akan dijaga oleh personel kami," kata Kasat Lantas Polresta Medan, Kompol T Rizal Moelana, Sabtu (3/9/2016) siang.
Ia mengatakan, dalam proses perubahan arus lalu lintas ini, nantinya Dinas Perhubungan yang lebih banyak berperan dalam sosialisasi tersebut. Untuk rambu-rambu lalu lintas, akan disediakan Dinas Perhubungan.
"Yang jelas, kami juga turut serta membantu mengatur lalu lintas. Untuk rambu-rambunya nanti, itu dari Dishub," kata mantan Kapolsekta Medan Area ini.
Informasi yang diperoleh Tribun Medan (Tribunnews.com Network), skema perubahan arus lalu lintas terjadi di Jalan Pandu, Jalan Perdana dan Jalan Gudang serta Jalan Merak Jingga. Jalan-jalan tersebut akan dibuka tutup pada pukul 07.00-09.00 WIB dan pukul 16.00-19.00 WIB.
Kemudian Jalan Perintis Kemerdekaan. Sebelumnya hanya satu arah dari Jalan Merak Jingga, akan diubah menjadi dua arah. Kendaraan dari Jalan Balai Kota bisa masuk ke Jalan Perintis Kemerdekaan dan ke Jalan Merak Jingga.
Jalan Prof HM Yamin. Kendaraan dari Jalan Jawa atau Jalan HM Yamin bisa menuju Jalan Balai Kota (Gedung Telkom). Sebelumnya, ruas Jalan Prof HM Yamin (Bank BRI) hanya bisa dilalui kendaraan dari Jalan Balai Kota menuju Jalan Merak Jingga.
Lalu, Jalan Merak Jingga yang selama ini hanya satu arah, diubah menjadi dua arah. Jalan Guru Patimpus diubah menjadi satu arah, hanya bisa dilalui kendaraan dari arah Jalan Perintis Kemerdekaan saja.
Kendaraan dari Jalan Gatot Subroto tidak bisa lagi masuk ke Jalan Guru Patimpus. Jalan Ahmad Yani II, kendaraan bisa masuk lalu mengarah ke Jalan Masjid dan belok ke Jalan Perdana menuju Jalan Ahmad Yani. (ray/tribun-medan.com)