Kapal Ikan Pukat Trawl Berbendera Thailand Tertangkap Jarah Ikan di Perairan Indonesia
di dalam kapal yang menggunakan tangkapan ikan jenis pukat trawl atau pukat harimau ini didapati 1,5 ton ikan hasil aktivitas ilegal di perairan kita.
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Zubir
TRIBUNNEWS.COM, LANGSA --Dipolair Polda Aceh, Minggu (4/9/2016) pukul 02.00 WIB menangkap satu kapal ikan pukat trawl berbendera Thailand serta 5 tekong dan ABK, karena melakukan ilegal fishing di perairan Selat Malaka titik koordinat 04°-46'-500" U - 98°-34'-000" T.
Saat ditangkap Kapal (KP) Perkakak 3017 Polda Aceh dibawah komandan kapal AKP Hodge Daniel Aritonang SST, kapal ikan PKFB 939 GT.65.18 berbendera Thailand tersebut terbukti sedang melakukan penjarahan ikan (ilegal fishing) di Selat Malaka perairan Indonesia.
Selain menangkap seorang tekong dan 3 ABK merupakan WNA Thailand, di dalam kapal yang menggunakan tangkapan ikan jenis pukat trawl atau pukat harimau ini didapati 1,5 ton ikan hasil aktivitas ilegal di perairan kita.
Dir Polair Polda Aceh, Kombes Pol Kasmulan, melalui Kasatrolda, AKBP M Yusuf, kepada Serambinews.com, Senin (5/9/2016) menyebutkan, penangkapan kapal ikan berbendera Thailand ini berkat adanya informasi nelayan yang melihat aktivitas mencurigakan kapal asing tersebut.
"Kini kapal ikan berbendera Thailand beserta 5 awak kapal (WNA Thailand-red) telah diamankan di Pos Polair Polres Langsa, di kawasan Pelabuhan Kuala Langsa, untuk proses hukum lebih lanjut," jelas AKBP M Yusuf.
Kasatrolda menambahkan, pelaku diduga melanggar Pasal 92 RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan jo Pasal 85 jo Pasal 93 ayat (2) RI Nomor 4d Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
Sementara empat awak kapal ikan yang kini telah diamankan bersama kapal ikannya tersebut, Samad Rueangder (berstatus tekong), dan 4 ABK yakni Phicit Chankaew, Phirun Bunkrajang, Adisorn Madrahim, Somphon Rueangdet.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.