Kepala Ratih Dibenturkan ke Dasbord Mobil oleh Pacarnya yang Berstatus PNS
Akibat perbuatan itu, Ratih mengalami lebam di pipi dan leher.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Muhammad Nuruddin Aditama Putra, pegawai negeri sipil (PNS) Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (7/9/2016).
Nuruddin menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap pacarnya sendiri bernama Ratih.
Nuruddin tidak dilakukan penahanan.
Jaksa penuntut umum Venny Prihandini mendakwa Nuruddin dengan pasal 351 ayat (1) KUHP.
Aksi penganiayaan ini terjadi pada 16 Maret 2016 di daerah Pahoman.
Venny mengatakan, pada saat itu korban Ratih melihat pacarnya Nuruddin duduk di warung pinggir jalan dekat SD Teladan.
Ratih menghampiri Nuruddin yang sedang menelepon seorang perempuan.
Melihat kedatangan Ratih, kata Venny, terdakwa Nuruddin memarahi dan menyuruh Ratih pergi.
Ratih memohon untuk menunggu temannya menjemput lalu keduanya masuk ke dalam mobil Nuruddin.
Menurut Venny, Ratih meminta diantarkan ke depan toko roti.
Sampai di toko roti, teman Ratih belum juga datang. Ini membuat Nuruddin naik pitam.
Nuruddin mengusir Ratih keluar dari mobilnya.
“Terdakwa mengancam akan menginjak-injak Ratih,” ucap Venny.
Tiba-tiba Nuruddin memukul wajah Ratih, menjambak rambut dan mencekik leher Ratih.
“Terdakwa membenturkan muka Ratih ke dashboard mobil sebanyak tiga kali,” ucap Venny.
Akibat perbuatan itu, Ratih mengalami lebam di pipi dan leher.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.