Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia Jateng Ditangkap Gelapkan Mobil Rental

Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jateng, Adhi Siswanto Wisnu ditangkap anggota Reskrim Polrestabes Semarang.

Penulis: Muh Radlis
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia Jateng Ditangkap Gelapkan Mobil Rental
Tribun Jateng/Muh Radlis
Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jateng, Adhi Siswanto Wisnu resmi ditahan penyidik Polrestabes Semarang, Rabu (7/9/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Ketua DPD Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jateng, Adhi Siswanto Wisnu ditangkap anggota Reskrim Polrestabes Semarang.

Adhi ditangkap diduga karena melakukan penggelapan mobil di beberapa jasa rental mobil di Kota Semarang.

Seorang korban, Dimas Agung Pradipto (35) mengatakan, Adhi menyewa dua mobilnya selama beberapa bulan. Warga Meteseh, Tembalang ini mengatakan dua unit mobilnya yang disewa oleh Adhi yakni Daihatsu Terios dan Xenia.

"Nyewa dua mobil, Terios sewanya per bulan Rp 5,5 juta disewa pada tanggal 25 Mei dan Xenia Rp 5 juta disewa tanggal 1 Juni 2016," kata Dimas, Rabu (7/9/2016).

Dari keterangan Dimas, Adhi awalnya membayar setiap bulan biaya sewa selama dua bulan. Namun setelah itu, uang sewa sudah tidak pernah dibayar. Dimas yang berusaha menghubungi Adhi namun tidak pernah direspon.

Hingga akhirnya Dimas berinisiatif mencari sendiri mobilnya dan menemukan mobil Terios-nya sudah digadaikan kepada seseorang di daerah Pati.

Berita Rekomendasi

"Digadai ke orang Rp 25 juta. Dia (Adhi) sudah ditangkap. Barang bukti mobil saya juga sementara disita polisi," katanya.

Terios miliknya telah ditemukan, namun satu mobilnya belum ketemu.

"Dari informasinya juga digadaikan tapi belum tahu digadaikan dimana," katanya.

Adhi ditangkap di sebuah hotel di Jalan Imam Bonjol, Kota Semarang, Senin (5/9/2016) sore dan dari informasi yang dihimpun Tribun Jateng, Adhi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun Kasat Reskrim Polrestabes Sematang, AKBP Djoko Julianto, tidak memberikan komentar. Panggilan telepon dari beberapa wartawan direject.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas