Penerapan Sertifikat dan Tanda Tangan Digital tak Mudah Diretas
Meski bersifat digital, penerapan sertifikat dan tanda tangan digital tak mudah diretas.
Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Meski bersifat digital, penerapan sertifikat dan tanda tangan digital tak mudah diretas. Itulah sebabnya penerapan sertifikat dan tanda tangan ini layak digunakan instansi swasta maupun pemerintah.
"Identitas website yang sudah menerapkan sertifikat dan tanda tangan digital yakni menggunakan https. Huruf s inilah yang tidak bisa diubah oleh orang lain," ujar Kasubdit Teknologi Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Riki Arif Gunawan, di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Rabu (7/9/2016).
Tak hanya instansi, Riki mengatakan, penggunaan sertifikat dan tanda tangan digital ini juga bisa diimplementasikan pada perorangan. Ia mengatakan, nantinya akan ada penerbit identitas untuk sertifikat dan tanda tangan digital yang dilakukan pihak ketiga yang independen dan bisa menjaga kerahasiaan.
"Jadi nanti upaya kita punya dan bisa meyakini sebuah dokumen digital itu benar, kita butuh sesuatu. Dalam dunia real kita ada identitas untuk ada yang menjamin siapa diri kita, di dunia digital nanti juga akan diberikan identitas digital," kata Riki.
Riki mengatakan, sertifikat dan tanda tangan digital itu hanya file biasa yang memiliki keunikan. File ini nanti akan diverifikasi juga apakah asli atau palsu jika melakukan transaksi. Jadi verifikasi ini dilakukan secara online sehingga layanan online ini juga bisa terbangun.
"Bandung ada program smart city, gimana caranya tahu itu tanpa kita ketahui dengan siapa yang berkomunikasi. Pemerintah perlu tahu siapa yang mengakses ini. Jadi tanda tangan digital ini cara untuk verifikasi siapa yang komunikasi dengan kita," kata Riki.
Implementasi sertifikat dan tanda tangan digital ini sangat berguna dokumen pribadi seperti ijazah dan lainnya. Hal tersebut sudah dilakukan di Amerika Serikat. Fungsi tanda tangan digital itu, kata dia, mewakili seseorang yang statusnya sama pada dokumen kertas.
"Jadi bukan imej yang ditaruh di dokumen, tapi ada link yang akan tersambung dengan pihak yang bisa memvalidasi siapa yang punya dan kapan ditandatangani," kata Riki. (cis)