Polisi Jombang Tangkap Alimudin di Perlintasan Kereta Api Usia Pesta Sabu
Polisi membekuk Ali Alimudin alias Amin (40), warga Dusun Sambongduran, Desa Sambungdukuh, Kecamatan Jombang Kota, karena diduga menggelar pesta sabu.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG - Polisi membekuk Ali Alimudin alias Amin (40), warga Dusun Sambongduran, Desa Sambungdukuh, Kecamatan Jombang Kota, karena diduga menggelar pesta sabu.
Amin ditangkap di perlintasan kereta api Desa Badas, Kecamatan Sumobito. Dia hendak melanjutkan pesta sabu dengan teman wanitanya.
Padahal sebelumnya, dia baru saja melakukan hal serupa di rumah A bersama D.
"Satu orang tertangkap usai pesta sabu. Sedangkan dua orang lagi masing-masing berinisial D dan A masih buron. Mereka kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Kasubbag Humas Polres Jombang Iptu Dwi Retno Suharti, Rabu (7/9/2016).
Retno menjelaskan, penangkapan Amin berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya, petugas terus mengintai pergerakan dan tindak-tanduk pelaku.
Polisi akhirnya mendapatkan informasi lagi, yang menyebut Amin pesta sabu di kawasan Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Pengejaran dilakukan. Hasilnya, pelaku dibekuk saat melintas di Desa Badas, Kecamatan Sumobito.
"Sejumlah barang bukti kami sita dari tangan tersangka. Di antaranya, satu plastik klip berisi SS seberat 0,30 gram, satu tutup botol terdapat 2 lubang dan 2 sedotan, motor, serta satu unit ponsel. Kita masih kembangkan kasus ini," pungkas Retno.