Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum PNS Samsat Gunung Sugih Gelapkan Dana Pajak Kendaraan

Seharusnya, kata Median, kutipan pajak diserahkan ke loket IV Samsat Gunung Sugih untuk pembayaran PKB dan BBNKB.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Oknum PNS Samsat Gunung Sugih Gelapkan Dana Pajak Kendaraan
Warta Kota/Adhy Kelana
ILUSTRASI 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) Samsat Gunung Sugih, Lampung Tengah, Agus Firmansyah menjadi terdakwa kasus korupsi penyelewenangan dana pajak kendaraan bermotor.

Agus menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (8/9/2016).

Sidang perdana ini mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum Median. Pada dakwaan primair, Agus dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasa 64 ayat (1) KUHP.

Pada dakwaan subsidair, jaksa menjerat Agus dengan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasa 64 ayat (1) KUHP.

Kasus korupsi ini terjadi sekitar Oktober 2014 hingga April 2015. Peristiwa ini berawal ketika saksi Slamet Riady menerima kuasa dari CV Agung Lestari untuk pengurusan surat-surat kendaraan baru mobil, yaitu pengajuan bea balik nama kendaraan baru (BBNKB).

Slamet meminta bantuan saksi Cholik Amalik (pegawai honor lepas) di bagian cetak tanda nomor kendaraan baru (TNKB) untuk mengurus surat-surat kendaran baru tersebut.

Berita Rekomendasi

Slamet menyuruh Cholik membuka rekening di Bank Lampung untuk menerima transferan uang pengurusan BBNKB dari CV Agung Lestari.

Cholik kemudian mengurus pembuatan BBNKB itu di Samsat Gunung Sugih. Setelah kutipan pajak keluar dari loket III yang tertera jumlah PKB, BBNKB, dan SWDKLJJ.

Cholik kemudian menghitung semua jumlah PKB dan BBNKB yang harus dibayar oleh Slamet.

Slamet meminta lembar kutipan pajak beserta salinannya dari Cholik. Slamet beralasan ingin mencocokkan antara uang yang masuk ke rekening Bank Lampung atas nama Cholik dari CV Agung Lestari dengan jumlah keseluruhan yang harus dibayar.

Slamet kemudian menyuruh Cholik mentransfer uang yang ada di rekening Bank Lampung nya ke rekening Slamet. Nyatanya, kutipan pajak itu tidak pernah dikembalikan Slamet ke Cholik.

Seharusnya, kata Median, kutipan pajak diserahkan ke loket IV Samsat Gunung Sugih untuk pembayaran PKB dan BBNKB.

Slamet malah menyerahkan kutipan pajak itu ke saksi Ahmad Abe untuk dijadikan acuan mencetak sendiri nilai PKB, BBNKB di blangko kosong surat ketetapan pajak daerah (SKPD).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas