Oknum PNS Samsat Gunung Sugih Gelapkan Dana Pajak Kendaraan
Seharusnya, kata Median, kutipan pajak diserahkan ke loket IV Samsat Gunung Sugih untuk pembayaran PKB dan BBNKB.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Pencetakan itu tidak melalui sistem di Samsat Gunung Sugih melainkan dicetak sendiri.
SKPD itu ternyata berasal dari terdakwa Agus. Agus mendapatkan SKPD itu saat bertugas sebagai staf pelaksana di UPC Samsat Gunung Sugih. Agus seharusnya menyerahkan SKPD warna cokelat kepada wajib pajak.
SKPD itu ternyata diambil oleh Agus diserahkan ke Slamet untuk mencetak PKB dan BBNKB sendiri. Jumlah SKPD yang diserahkan Agus sebanyak 14 SKPD.
Abe membuat program yang mirip dengan blangko lembar SKPD asli dan mengisi data-data berkas kendaraan dari Cholik.
Abe mencetak SKPD palsu itu lalu diserahkan ke Slamet. Slamet lalu menyerahkan SKPD palsu itu ke biro jasa CV Agung Lestari.
Dari pemberian blangko SKPD itu, Agus mendapatkan uang sebesar Rp 123 juta dari Slamet. Atas perbuatan ini, negara mengalami kerguian Rp 2,49 miliar.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.