Oknum TNI Penerima Sogokan dan Bintara Penyogok Terancam Dipecat
Mereka juga diwajibkan mengembalikan seluruh uang sogokan.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Oknum TNI yang terlibat kasus penyogokan saat proses penerimaan tentara (werving) di lingkup Kodam VII Wirabuana, terancam mendapat hukuman berat.
"Pelaku penyogokan dan yang menerima sogokan semuanya akan menerima sanksi," kata Pangdam VII Wirabuana, Mayjen TNI Agus Surya Bakti, Rabu (14/8/2016).
Penerima sogokan melibatkan 11 anggota TNI yang terdiri dari Perwira menengah, perwira pertama, dan Tamtama, sementara penyogok adalah para bintara yang baru saja diterima menjadi anggota TNI AD.
Mereka kini telah diperiksa dan sebagian di antaranya telah menjalani proses peradilan di Mahkamah Militer.
Agus Surya Bakti mengatakan ada dua jenis hukuman yang dapat menjerat para oknum TNI ini, dan yang terberat yaitu pemacatan dari kesatuan.
"Ada aturan di TNI kalau tingkatan rendah kita kenakan hukuman disiplin, tapi kalau sudah menyentuh ranah pidana maka akan masuk sidang Mahkamah Militer," jelas Agus.
Empat orang di antara oknum tersebut telah masuk dalam Mahkamah Militer, sementara sisanya menjalani hukuman disiplin berupa teguran, penahanan ringan, sedang, dan berat.
Mereka juga diwajibkan mengembalikan seluruh uang sogokan.
Para Bintara yang melakukan penyogokan dalam werving juga mendapat ancaman hukuman yang tidak kalah berat.
"Saya akan rekomendasikan ke Kasad nama-nama yang melakukan penyogokan ini untuk diberi sanksi yang bisa berupa pemecatan," tegas Agus. (*)