Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Jabat Ketua Parampara Praja

Mahfud MD ditunjuk sebagai Ketua Parampara Raja. Inilah fungsi lembaga tersebut.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Mahfud MD Jabat Ketua Parampara Praja
Tribun Jogja/Kurniatul Hidayah
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD bersama mantan Rektor Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Prof Edy Suandi Hamid. TRIBUN JOGJA/KURNIATUL HIDAYAH 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Parampara Praja sebagai lembaga nonstruktural dan noneselon bertugas memberikan pertimbangan kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X, kini telah memiliki Ketua dan Wakil Ketua.

Penetapan tersebut dilakukan pada pleno pertama mereka laksanakan pada 9 September 2016 lalu.

Mahfud MD membenarkan Ketua dan Wakil Ketua Parampara Praja telah terbentuk Ia mengaku disepakati sebagai ketua.

"Tidak ada pemilihan, pertimbangannya siapa yang pada saat itu mau dan disepakati anggota yang lain. Ketuanya saya dan wakil ketuanya Pak Sutaryo," ujar Mahfud ketika dihubungi Tribun Jogja, Rabu (14/9/2016).

Setelah terbentuk ketua dan wakil ketua mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tersebut akan menjalankan tugas sesuai Peraturan Gubernur, yakni memberikan pertimbangan dan saran terkait urusan keistimewaan yang tidak dipublikasikan selain kepada Gubernur.

"Sarannya ada dua macam, ada yang disampaikan kolektif dan ada yang perseorangan. Kalau perseorangan, nanti tembusan (saran yang disampaikan kepada Gubernur), disampaikan ke anggota yang lain," tandas dia.

Berita Rekomendasi

Asisten Bidang Keistimewaan Setda DIY, Didik Purwadi, menjelaskan pada pleno pertama Parampara Praja dilaksanakan pada Jumat malam (9/9/2016).

Hasil dari pleno menetapkan Ketua dan Wakil Ketua serta menetapkan tata tertib untuk internal mereka.

"Satu di antara isi tersebut bahwa masing-masing anggota bisa saja memberikan masukan ke Gubernur, namun harus melakukan koordinasi dengan Ketua dan Wakil Ketua," ungkap Didik.

Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang keanggotaan Parampara Praja memang sudah diberikan, selanjutnya menunggu SK Gubernur tentang penetapan Ketua dan Wakil Ketua, namun masih dalam proses.

"Kita siap, draf tinggal dinaikkan," ucap dia.

Berhubung Parampara Praja bukan lembaga struktural, internal mereka akan melakukan pembagian jadwal tentang waktu dan siapa Parampara Praja yang ada di kantor.

"Semuanya punya kesibukan masing-masing, sehingga mereka membagi jadwal. Ada yang ngantor senin, selasa, dan seterusnya," lanjut Didik.

Sementara itu, Gubernur DIY sekaligus Penguasa Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengaku belum tahu tentang penetapan Ketua dan Wakil Ketua Parampara Praja.

"Saya belum tahu, belum ada laporan masuk," kata Sultan ketika ditemui di sela acara wisuda siswa Rintisan Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta di DInas Kebudayaan.

Ia menjelaskan bila sudah ditetapkan ketua dan wakil ketua, semuanya akan memiliki spesifikasi tugas. Hal tersebut memudahkan mereka memberikan rekomendasi yang diperlukan terkait urusan keistimewaan.

Parampara Praja yang akan bertugas hingga 2021 terdiri Prof Dr Mohammad Mahfud MD SH SU (Ketua), Prof Dr dr Sutaryo SpA(K) (Wakil Ketua), Prof Dr AM Hermien Kusmayati SST SU, Prof Dr Edy Suandi Hamid MEc, Prof Dr M Amin Abdullah, Suyitno SH MS, GKR Mangkubumi, dan GPH Wijoyo Harimurti.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas