Direktur YNDN Prihatin Bocah Singkawang Tewas di Tangan Pengasuh
Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Devi Thiomana menyampaikan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa Lorenzo Fernando alias Nando.
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK- Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN) Devi Thiomana menyampaikan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa Lorenzo Fernando alias Nando.
Bocah berusia empat tahun yang tewas setelah dicekik pengasuhnya, Yul (24) di kediaman Yul, Jalan Pulau Natunq No 53 B RT17/ RW 7, Kelurahan Pasiran, Singkawang Barat, Minggu (11/9/2016) sekitar pukul 18.16 WIB.
"Iya sangat prihatin, karena kekerasan terhadap anak terus terjadi, baik fisik, psikis maupun seksual. Dan hebatnya lagi, itu kerap terjadi di dalam rumah," ungkapnya, Minggu (18/9/2016).
Lanjut Devi, jika dilihat dari kronologi kejadian, menitipkan balita dengan pengasuh tanpa pengawasan langsung orangtua, itu juga tindakan yang tidak dibenarkan, kendati anak dan pengasuhnya sudah cukup dekat.
Anak, menurut Devi, berhak untuk diasuh oleh orangtuanya, terlepas dari persoalan ekonomi.
Selayaknya anak harus mendapatkan perawatan dan pengasuhan dari orangtua, kerabat atau orang yang dipercaya, tetapi tetap dalam pengawasan.
Anak bukan barang yang bisa dititip lepas begitu saja, segala tanggungjawab pengasuhan tetap berada pada orangtua anak.
"Dan itu sudah diatur sebagai hak dasar anak di dalam Undang-undang tentang Perlindungan Anak," tegasnya.
Devi menuturkan, kemudian menjadi dilema, karena orangtua terkadang lebih mengutamakan mencari penghasilan lebih, dan melepaskan tanggungjawab pengasuhannya kepada orang lain, ketimbang bekerja dengan penghasilan secukupnya dan tinggal bersama anak.
"Maka perlu dilihat juga, latar belakang anak dan keluarganya, hingga kasus ini terjadi. Atau ada masalah lain, antara orangtua dengan pengasuh, sehingga anak menjadi korban," jelasnya.
Motif rewel, sering menjadi alasan seseorang untuk melakukan tindakan keji pada anak.
Untuk itu, Devi menegaskan, pihak kepolisian mungkin perlu mendalami kasus ini, untuk menjadi pelajaran bagi setiap orangtua, agar tidak dengan mudah menitipkan pengasuhan anak pada orang lain.
"Kekerasan fisik bukan hanya melukai psikis anak, akan tetapi juga kerap merenggut jiwa anak, karena ketidakberdayaannya," ujar Devi.
Apapun alasannya, menurut Devi, kekerasan pada anak tidak diperbolehkan, karena negara telah menjaminnya.
"Oleh sebab itu, setiap orang yang melakukan kekerasan pada anak, pastinya harus diproses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang ada," sambungnya.