Ini Kronologis Pengepungan Rumah Kepala Kampung yang Amankan Tersangka Pencurian
Ternyata sebagian massa ada yang tidak puas. Menurut Sulis, massa yang tidak puas ingin menghakimi kedua tersangka.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kepala Bidang Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih mengatakan, pengepungan rumah kepala kampung Gilih Karang Jati, Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah bermula dari penangkapan dua tersangka pencurian oleh massa.
Sulis menerangkan, pada Sabtu (17/9/2016) sekitar pukul 17.00 WIB, dua tersangka yaitu Putra (21) dan Ali Busman (20) berjalan kaki melewati Kampung Karang Anyar, Kecamatan Selagai Lingga.
Mereka kemudian merampas satu unit telepon seluler milik warga Kampung Karang Anyar.
Korban yang teriak mengundang perhatian massa. Sulis mengatakan, massa mengejar kedua tersangka yang berlari ke arah Kampung Gilih Karang Jati.
Di Kampung Gilih Karang Jati, tutur Sulis, kedua tersangka mencuri sepeda motor milik warga untuk kabur.
“Ternyata motor itu habis bensin sehingga massa mengamankan kedua tersangka dan membawanya ke rumah kepala kampung, ujar Sulis, Minggu (18/9/2016).
Ternyata sebagian massa ada yang tidak puas. Menurut Sulis, massa yang tidak puas ingin menghakimi kedua tersangka.
“Massa melempari rumah kepala kampung dengan batu meminta kedua tersangka dikeluarkan dari rumah,” ucap Sulis.
Pada Minggu (18/9/2016) sekitar pukul 04.00 WIB, aparat kepolisian dari Polres Lampung Tengah tiba di Kampung Gilih Karang Jati. Sulis mengatakan, petugas mengevakuasi kedua tersangka dari kepungan massa.
Sulis menuturkan, petugas mengamankan 37 warga yang melakukan perusakan terhadap rumah kepala kampung.
“Ada dua provokator yang sudah ditangkap. Kini kasusnya ditangani Polres Lampung Tengah,” ujar Sulis.(*)