Kapal Penyelundup Empat Mobil Asal Singapura Tertangkap di Batam
Empat mobil asal Singapura seperti Mini Coper, Mercedes Benz, Honda Odyssey dan Honda Civic gagal diselundupkan melalui pelabuhan tikus di Batam.
Penulis: Eko Setiawan
Editor: Y Gustaman
Laporan wartawan Tribun Batam, Eko Setiawan.
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Empat mobil asal Singapura seperti Mini Coper, Mercedes Benz, Honda Odyssey dan Honda Civic gagal diselundupkan melalui pelabuhan tikus di Batam.
Personel Direktorat Polisi Air Baharkam Polri berhasil menahan KM Sea Master Three GT 32 yang dipakai mengangkut keempat mobil tersebut pada Sabu (17/9/2016) sekira pukul 08.00 WIB. Rencananya keempat mobil ini dikirimkan ke Sagulung.
"Kita mendapatkan Informasi dari masyarakat ada kapal kayu KM Sea Master Three GT 32 yang membawa mobil dari Singapura. Setelah diselidiki ternyata benar dan kita langsung lakukan penangkapan," ujar Kapolda Kepri Brigjen Sambudi Gusdian, Minggu (18/9/2015).
Personel Direktorat Polisi Air Baharkam Polri menjaga kapal kayu KM Sea Master Three GT 32 yang membawa empat mobil selundupan asal Singapura di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (18/9/2016). Penyelundup tertangkap di pelabuhan tikus pada Sabtu (17/9/2016) pukul 08.00 WIB. TRIBUN BATAM/EKO SETIAWAN
Hasil pemeriksaan sementara diketahui tekong atau pemilik kapal bernama Zulkarnain. Untuk membawa mobil masuk ke Batam dari Singapura, ia mendapat upah Rp 5 juta per satu unit mobil.
"Kasus ini ditangani oleh Ditpol Air. Dari hasil sementara memang dia diupah Rp 5 juta per unit. Sejauh ini masih kita dalami," sambung Sambudi.
Saat diperiksa tekong tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraan yang dibawanya. Sehingga petugas patroli di atas KM Bisma 8001 menangkap KM Sea Master Three GT 32.
Sambudi melihat kecil kemungkinan mobil mewah yang berseliweran di Batan hasil penyelundupan. Selain polisi saja yang berjaga di laut mencegah barang luar diselundupkan ke Batam, ada satuan lainya seperti Bea Cukai dan sebagainya.
Selama ini kordinasi Polri dan Bea Cukai terbilang bagus. "Untuk penyelundupan kecil karena Bea Cukai sudah memantau di setiap pelabuhan tikus di Batam," ia menambahkan.
Belum diketahui pemesan mobil ini. Polisi sementara masih meminta keterangan para tersangka yang dijerat pasal 219 ayat 1 jo pasal 323 ayat 1 Undang-Undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.